Research Repository

Kajian Hukum Izin Perkawinan Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Hamil Di Luar Kawin

Show simple item record

dc.contributor.author Rangkuti, Vivi Nuratika
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:32:28Z
dc.date.available 2020-11-16T08:32:28Z
dc.date.issued 2017-04-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12162
dc.description.abstract Perkawinan merupakan satu-satunya cara untuk membentuk keluarga. Suatu perkawinan terjadi dimulai dengan adanya rasa saling cinta dan kasih mengasihi antara pihak suami dan istri yang senantiasa diharapkan berjalan dengan baik. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan, perkawinan terhadap anak di bawah yang hamil di luar kawin harus mendapatkan izin dari pihak pengadilan agama di tempat kedudukannya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dengan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu Bagaimana izin kawin, kedudukan izin kawin, dan akibat hukum izin kawin terhadap anak di bawah umur yang hamil di luar kawin. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa izin kawin terhadap anak di bawah umur yang hamil di luar nikah harus menurut Pasal 16 KHI, dapat dikatakan izin perkawinan terhadap anak di bawah umur yang hamil di luar nikah hanya diberikan oleh orang tua dan kesepakatan kedua calon mempelai untuk melangsungkan pernikahan. Kedudukan izin kawin terhadap anak di bawah umur yang hamil di luar kawin berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang diperbolehkan melakukan pernikahan bagi pria berumur 19 tahun dan bagi perempuan berumur 16 tahun, jika ingin melakukan pernikahan kurang dari umur yang telah ditentukan maka orang tersebut harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Akibat hukum izin kawin terhadap anak di bawah umur yang hamil di luar kawin yaitu hubungan nasab Pasal 100 KHI sebagaimana yang telah dikemukakan, dinyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Sehingga untuk mengurangi terjadinya perkawinan di bawah umur yang hamil di luar nikah harusnya orang tua atau orang-orang disekitar anak harus lebih menjaga dan mendidik anak tersebut agar tidak masuk dalam pergaulan bebas. en_US
dc.subject Perkawinan en_US
dc.subject Anak di Bawah Umur en_US
dc.title Kajian Hukum Izin Perkawinan Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Hamil Di Luar Kawin en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account