dc.description.abstract |
Setiap pelaku usaha yang ingin membuat suatu barang wajib
mencantumkan label dalam bahasa Indonesia dalam kemasan suatu produk atau
barang tersebut, guna tercapainya informasi yang benar dan jelas, sehingga
konsumen tidak dirugikan akibat ketidaktahuan terhadap kualitas barang tersebut.
Kewajiban mencantumkan label berbahasa Indonesia pada barang khususnya
barang elektronik menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 73/ M-DAG/ PER/ 9/ 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam
Bahasa Indonesia Pada Barang dilakukan oleh pelaku usaha untuk produksi
barang dalam negeri dan importir untuk barang asal impor. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pencantuman label dalam bahasa
Indonesia pada barang elektronik dan faktor yang menyebabkan pelaku usaha
tidak mencantumkan label dalam bahasa Indonesia pada barang elektronik serta
akibat hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan label dalam
bahasa Indonesia pada barang elektronik.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan
yuridis empiris yang diambil dari data wawancara dan dengan mengumpulkan
bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder
dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum terhadap
pencantuman label berbahasa Indonesia pada barang elektronik diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang dalam Keadaan
Terbungkus, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/
M-DAG/ PER/ 9/ 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa
Indonesia Pada Barang. Faktor yang menyebabkan beberapa pelaku usaha tidak
mencantumkan label berbahasa Indonesia, dikarenakan pelaku usaha tersebut
tidak mentaati ketentuan atau peraturan yang berkaitan tentang impor barang,
sehingga bisa dikatakan barang elektronik tersebut merupakan barang illegal, oleh
karena itu pelaku usaha yang mencantumkan label berbahasa asing pada barang
akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. |
en_US |