Research Repository

Akibat Hukum Tidak Mencantumkan Label Bahasa Indonesia Pada Barang Elektronik Bagi Pelaku Usaha (Studi Di Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Medan).

Show simple item record

dc.contributor.author Harahap, Rizki Khair
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:26:56Z
dc.date.available 2020-11-16T08:26:56Z
dc.date.issued 2017-09-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12155
dc.description.abstract Setiap pelaku usaha yang ingin membuat suatu barang wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia dalam kemasan suatu produk atau barang tersebut, guna tercapainya informasi yang benar dan jelas, sehingga konsumen tidak dirugikan akibat ketidaktahuan terhadap kualitas barang tersebut. Kewajiban mencantumkan label berbahasa Indonesia pada barang khususnya barang elektronik menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/ M-DAG/ PER/ 9/ 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang dilakukan oleh pelaku usaha untuk produksi barang dalam negeri dan importir untuk barang asal impor. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang elektronik dan faktor yang menyebabkan pelaku usaha tidak mencantumkan label dalam bahasa Indonesia pada barang elektronik serta akibat hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan label dalam bahasa Indonesia pada barang elektronik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data wawancara dan dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum terhadap pencantuman label berbahasa Indonesia pada barang elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang dalam Keadaan Terbungkus, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/ M-DAG/ PER/ 9/ 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang. Faktor yang menyebabkan beberapa pelaku usaha tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia, dikarenakan pelaku usaha tersebut tidak mentaati ketentuan atau peraturan yang berkaitan tentang impor barang, sehingga bisa dikatakan barang elektronik tersebut merupakan barang illegal, oleh karena itu pelaku usaha yang mencantumkan label berbahasa asing pada barang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. en_US
dc.subject Label en_US
dc.subject Barang Elektronik en_US
dc.title Akibat Hukum Tidak Mencantumkan Label Bahasa Indonesia Pada Barang Elektronik Bagi Pelaku Usaha (Studi Di Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Medan). en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account