Research Repository

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Penerapan Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Pada PT.Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah I Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Br Damanik, Cyntami
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:26:10Z
dc.date.available 2020-11-16T08:26:10Z
dc.date.issued 2017-10-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12154
dc.description.abstract PT. Pegadaian adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis perusahaan yaitu pembiayaan, emas dan aneka jasa sedangkan klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen/nasabah. Hubungan diantara keduanya ialah ketika pegadaian ingin membuat suatu perjanjian kepada nasabahnya tentu memiliki klausula baku tersendiri dalam penerapannya, tetapi penerapan klausula baku tersebut tidak selalu lancar, dan dapat menimbulkan beberapa persoalan. Terlebih tentang akibat dan perlindungan hukum yang akan diterima nasabah ketika perjanjian dengan pegadaian tersebut dilakukan dengan klausula baku yang ada. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perjanjian jaminan kredit dan jaminan gadai pada PT.Pegadaian Kantor Wilayah I Medan, serta untuk mengetahui perlindungan hukum yang didapatkan oleh nasabah atas klausula baku yang diterapkan oleh PT.Pegadaian. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari data primer melalui wawancara dengan pihak PT.Pegadaian Kantor Wilayah I Medan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Bentuk perjanjian kredit pada PT.Pegadaian Kantor Wilayah I Medan memiliki banyak jenisnya. Sekarang ini sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011, Staatsblad Nomor 81 Tahun 1928 dan Peraturan Direksi PT.Pegadaian (Persero) Nomor 5 Tahun 2014, beberapa diantaranya yang paling diminati kredit KCA dan kredit Produk Mulia. Bentuk perjanjian jaminan gadai pada PT.Pegadaian Kantor Wilayah I Medan yaitu berdasarkan prinsip dan sifatnya terdapat dua bentuk barang jaminan gadai yaitu benda bergerak yang berwujud dan benda bergerak yang tidak berwujud. Perlindungan hukum bagi konsumen ialah berupa perlindungan hukum secara preventif artinya pihak pegadaian menyampaikan isi perjanjian jaminan gadai dan kredit kepada nasabah baik isi yang terkait dengan hak-hak konsumen maupun kewajibannya en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Konsumen, en_US
dc.subject Klausula Baku en_US
dc.subject Perjanjian Kredit, PT.Pegadaian en_US
dc.title Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Penerapan Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Pada PT.Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah I Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account