Research Repository

Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pemberian Susu Formula Bayi Oleh Tenaga Kesehatan Tanpa Indikasi dari Dokter

Show simple item record

dc.contributor.author Mutia, Yuli
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:20:37Z
dc.date.available 2020-11-16T08:20:37Z
dc.date.issued 2017-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12145
dc.description.abstract Banyaknya iklan atau promosi susu formula bayi saat ini bukan hanya dilakukan produsen melalui media cetak dan elektronik, namun tenaga kesehatan pun ikut andil dalam mempromosikan susu formula bayi. Beberapa tenaga kesehatan masih ada yang menyarankan para ibu untuk memberikan susu formula pada anaknya yang baru lahir. Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif yang menyatakan bahwa “Setiap Tenaga Kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.” Tujuan penelitian ini adalah untuk pengaturan hukum terhadap pemberian susu formula bayi oleh tenaga kesehatan tanpa indikasi dokter, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemberian susu formula oleh tenaga kesehatan tanpa indikasi dokter, dan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum terhadap pemberian susu formula bayi oleh tenaga kesehatan tanpa indikasi dokter. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pada prinsipnya menurut Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (PP ASI), pemberian ASI eksklusif itu wajib dilakukan oleh para ibu, namun di dalam Pasal 7 PP ASI terdapat pengecualian terhadap kewajiban pemberian ASI Eksklusif. Perlindungan Hak Anak Terhadap Larangan Promosi Susu Formula Oleh Tenaga Kesehatan yaitu pemerintah mengeluarkan peraturan yang menjamin hak anak untuk mendapatkan ASI, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang ASI Eksklusif yang berisikan kebijakan nasional pemberian ASI. Serta Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pemberian Susu Formula Bayi Oleh Tenaga Kesehatan Tanpa Indikasi Dokter diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian ASI Eksklusif dan Pasal 14 Permenkes No. 15 Tahun 2014 mengatur ketentuan dalam aturan yang menghambat pemberian ASI eksklusif. en_US
dc.subject pertanggungjawaban hukum en_US
dc.subject susu formula bayi en_US
dc.title Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pemberian Susu Formula Bayi Oleh Tenaga Kesehatan Tanpa Indikasi dari Dokter en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account