Research Repository

Larangan Praktik Kartel Perdagangan Daging Sapi Dan Akibat Hukumnya Di Kota Medan (Studi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Andiwiguna, Raden Bagus
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:18:11Z
dc.date.available 2020-11-16T08:18:11Z
dc.date.issued 2017-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12142
dc.description.abstract Kenaikan harga daging sapi juga terjadi di kota Medan, sehingga terdapat pula indikasi kartel dalam perdagangan daging sapi di kota Medan. Sehingga adanya persoalan baru di bidang persaingan usaha karena sebuah tindakan dapat dianggap mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat setelah ditemukan adanya dampak negatif yang dalam hal ini berupa kegiatan konsumen artinya tidak ada upaya perlindungan pencegahan (preventif) terhadap tindakan pelaku usaha yang sejak awal telah dimungkinkan akan memunculkan kemungkinan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum dan mekanisme impor daging sapi di kota Medan, dan mengetahui sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta mengetahui upaya mencegah praktik kartel impor daging oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Medan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris, jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, Ketentuan impor daging sapi dilakukan perubahan sistem dari sistem country based menjadi sistem zona based. Perubahan sistem Impor daging berdasarkan juga terjadinya pada volume impor, dimana sebelumnya berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah kemudian berubah menjadi sistem bebas. Sedangkan untuk perusahaan–perusahaan yang diberi wewenang untuk melakukan impor, dibatasi pada perusahaan API, BUMN dan BUMD. Sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan kartel terdiri dari sanksi administrative dan denda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Upaya pencegahan praktik kartel oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan belum dapat berjalan maksimal. Oleh karena, pencegahan praktik kartel merupakan kewenangan dari otoritas persaingan usaha yang dalam hal ini menjadi kewenangan dari KPPU. Kurangnya koordinasi antar Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan KPPU menjadi salah satu hambatan dalam pencegahan praktik kartel. Selain itu, sulitnya pembuktian kartel juga menjadi hambatan tersendiri bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam mencegah praktik kartel. en_US
dc.subject Larangan en_US
dc.subject Praktik Kartel en_US
dc.title Larangan Praktik Kartel Perdagangan Daging Sapi Dan Akibat Hukumnya Di Kota Medan (Studi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account