Research Repository

Kajian hukum pidana terhadap penyebaran informasi yang menyebabkan perpecahan antar umat beragama

Show simple item record

dc.contributor.author Desky, M Rapi Firera
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:17:44Z
dc.date.available 2020-11-16T08:17:44Z
dc.date.issued 2017-02-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12141
dc.description.abstract Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan adanya pengguna akun jejaring sosial nakal yang mempostingkan penistaan terhadap agama. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana tindak pidana penyebaran informasi yang menyebabkan perpecahan antar umat beragama, bagaimana pertanggungjawaban terhadap penyebar informasi yang menyebabkan perpecahan antar umat beragama, bagaimana sanksi terhadap pelaku penyebaran informasi yang menyebabkan perpecahan antar umat beragama. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan tidak pidana penyebaran informasi yang menyebabkan perpecahan antar umat beragama diatur dalam Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. dan secara khusus penistaan agama yang dilakukan di situs jejaring sosial diatur di dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sedangkan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (2). Pertanggungjawaban terhadap penyebaran informasi yang menyebabkan perpecahan antar umat beragama dapat dimintakan apabila memenuhi unsur-unsur yang tertuang dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni setiap orang, dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indiviu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Sanksi terhadap pelaku penyebaran informasi yang menyebabkan perpecahan antar umat beragama dalam KUHP dijerat dengan pasal provokasi dan hasutan dan dalam UU ITE diancam dengan Pasal 45 UU ITE yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Penyebaran Informasi en_US
dc.title Kajian hukum pidana terhadap penyebaran informasi yang menyebabkan perpecahan antar umat beragama en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account