Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12141
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDesky, M Rapi Firera-
dc.date.accessioned2020-11-16T08:17:44Z-
dc.date.available2020-11-16T08:17:44Z-
dc.date.issued2017-02-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12141-
dc.description.abstractMedia sosial baru-baru ini diramaikan dengan adanya pengguna akun jejaring sosial nakal yang mempostingkan penistaan terhadap agama. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana tindak pidana penyebaran informasi yang menyebabkan perpecahan antar umat beragama, bagaimana pertanggungjawaban terhadap penyebar informasi yang menyebabkan perpecahan antar umat beragama, bagaimana sanksi terhadap pelaku penyebaran informasi yang menyebabkan perpecahan antar umat beragama. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan tidak pidana penyebaran informasi yang menyebabkan perpecahan antar umat beragama diatur dalam Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. dan secara khusus penistaan agama yang dilakukan di situs jejaring sosial diatur di dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sedangkan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (2). Pertanggungjawaban terhadap penyebaran informasi yang menyebabkan perpecahan antar umat beragama dapat dimintakan apabila memenuhi unsur-unsur yang tertuang dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni setiap orang, dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indiviu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Sanksi terhadap pelaku penyebaran informasi yang menyebabkan perpecahan antar umat beragama dalam KUHP dijerat dengan pasal provokasi dan hasutan dan dalam UU ITE diancam dengan Pasal 45 UU ITE yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (en_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPenyebaran Informasien_US
dc.titleKajian hukum pidana terhadap penyebaran informasi yang menyebabkan perpecahan antar umat beragamaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf283.12 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.