Research Repository

Tanggung Jawab Negara Atas Kerusakan Lingkungan Selama Konflik Bersenjata Antar Negara Menurut Protokol Tambahan 1977

Show simple item record

dc.contributor.author Simatupang, Risma Afrina
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:16:03Z
dc.date.available 2020-11-16T08:16:03Z
dc.date.issued 2017-03-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12139
dc.description.abstract Skripsi ini membahas tentang bagaimana tanggung jawab negara terhadap kerusakan lingkungan pada saat terjadi konflik bersenjata antar negara sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Dari dua peraturan ini terdapat bab-bab yang didalamnya berisi tentang pasal-pasal dengan judul dari berbagai macam hal yang menyangkut tata cara dan alat yang diperbolehkan dalam perang yang dilakukan oleh Negara-negara yang melakukannya dan objek-objek yang dilindungi saat berperang. Untuk itu, kita perlu mengetahui bagaimana etika berperang, bagaimana dampak dari kerusakan lingkungan yang terjadi saat konflik bersenjata, serta bagaimana tanggung jawab negara yang melakukan kerusakan terhadap lingkungan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode kepustakaan (Library search). Pendekatan yang dilakukan melalui konvensi-konvensi dan Protokol-protokol. Metode penelitian merupakan salah satu faktor suatu permasalahan yang akan dibahas, dimana metode penelitian merupakan cara utama yang bertujuan untuk mencapai tingkat penelitian ilmiah. Sesuai dengan rumusan permasalahan dan tujuan penelitian maka metode penelitian yang dilakukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa etika berperang harus dilakukan berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 yang didalamnya telah mengatur mengenai tata cara dan alat yang diperbolehkan saat terjadinya konflik bersenjata. Dalam Protokol Tambahan I yang mengatakan dengan sengaja melakukukan serangan membabi buta yang merugikan masyarakat sipil dan obyek sipil salah satunya yaitu merusak lingkungan. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat konflik bersenjata yang dilakukan oleh negara yang melakukan kerusakan menyebabkan dapat menjadi kerusakan yang permanen, mengubah secara drastis kondisi ekologi dari lingkungan yang telah rusak. Tanggung jawab hanya diberikan bagi negara yang kalah dalam perang yang kerap kali dibebani tanggung jawab untuk ganti rugi terhadap kerusakan dan kerugian yang terjadi, termasuk lingkungan didalamnya. Oleh sebab itu, para pihak yang terlibat dalam konfllik bersenjata harus menjaga lingkungan agar tidak terjadi kerusakan yang mengakibatkan lingkungan rusak dan melanggar objek-objek yang telah ditentukan dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. en_US
dc.subject Tanggung Jawab en_US
dc.subject Negara en_US
dc.title Tanggung Jawab Negara Atas Kerusakan Lingkungan Selama Konflik Bersenjata Antar Negara Menurut Protokol Tambahan 1977 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account