Research Repository

Peroses Penyelesaian Pembatalan Akta Ikrar Wakaf Tanah Melalui Pengadilan Agama Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Nasution, Hayatun Nafsi Ridho
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:15:20Z
dc.date.available 2020-11-16T08:15:20Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12138
dc.description.abstract Wakaf sebagai suatu lembaga keagamaan disamping sebagai ibadah kepada Allah juga berfungsi sosial. dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf diharapkan menjadi bekal bagi kehidupan wakif di akhirat, wakaf di Indonesia sebagian besar untuk tidak mengatakan semuanya dikelola secara konsumtif, wakaf sebagai salah satu institusi ekonomi islam yang sebenarnya memiliki peran yang signifikan dalam membebaskan umat dari ketertindasan menjadi tidak berkembang sama sekali. Praktek wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, sehingga dalam berbagai kasus harta wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya. Pembatalan Akta ikrar wakaf tanah dapat terjadi karena kurangnya pengetahuan, Kedangkalan pemahaman sebagian umat Islam tentang kedudukan dan arti harta wakaf, baik bagi wakif maupun masyarakat, Kondisi nazhir yang tidak memahami bahwa penggunaan harta wakaf harus sesuai dengan tujuan pihak wakif, Nazhir-nya bukan badan hukum, melainkan bersifat pribadi, sehingga lebih leluasa dan sekehendak hati me ndayagunakan benda wakaf tanpa kontrol. Guna mempermudah dan memperoleh hasil yang sesuai dengan standart penulisan skripsi sebagai suatu karya ilmiah, maka penulis melakukan sifat penelitaian yang bersifat empris yaitu suatu kegiatan yang terorganisir, sistematik dan merupakan proses logis untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan yang diajukan untuk keperluan penulis. adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari data primer dan didukung oleh data sekunder. data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari hasil wawancara di Pengadilan Agama Medan. Proses penyelesaian pembatalan akta ikrar wakaf tanah No.W3/01/Tahun 2005 melaluli Pengadilan Agama dilakukan dengan cara, Mengajukan gugatan hingga sampai dengan pembacaan putusan, untuk dapat melakukan pembatalan akta ikrar wakaf tanah di Pengadilan Agama Medan tidak dapat dilakukan dengan mudah, dalam pelaksanaannya hakim juga menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksannannya. oleh karena itu Penegak hukum bukan hanya dituntut untuk profesional dan pintar tetapi juga harus mampu mengatasi suatu hambatanhambatan tersebut. agar masyarakat dapat percaya kepada para penegak hukum mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, kemanfaatan, kepastian dan keadilan bagi para pencari keadilan. en_US
dc.subject Pembatalan en_US
dc.subject Akta ikrar Wakaf en_US
dc.title Peroses Penyelesaian Pembatalan Akta Ikrar Wakaf Tanah Melalui Pengadilan Agama Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account