Research Repository

Penyelesaian Sengketa Harta Pewaris Yang Di Wasiatkan Kepada Istri Kedua Melalui Pengadilan Agama.

Show simple item record

dc.contributor.author Anwar, Khoirul
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:04:32Z
dc.date.available 2020-11-16T08:04:32Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12126
dc.description.abstract Pewaris secara khusus dikaitkan dengan suatu proses pengalihan hak atas harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada keluarganya yang masih hidup. Sedangkan harta warisan adalah harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama sesudah digunakan keperluan pewaris selama sakit sampai meniggalnya, biaya pengurus jenazah, dan pembayaran utang serta wasiat pewaris. Harta warisan atau harta peninggalan disebut dalam Alquran surah AnNisa ayat 7 dengan istilah tarahkah atau harta yang akan ditinggalkan (Alquran surah An-Nisa ayat 180) beralih kepada orang yang berhak menerimanya (ahli waris). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, penyelesaian sengketa harta pewaris yang di wasiatkan kepada istri kedua, Untuk mengetahui kedudukan istri kedua dalam harta warisan, untuk mengetahui pengelompokan ahli waris dalam hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dan didukung oleh data skunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier . Berdasarkan hasil penelitian maka disimpulkan: Bahwa penyelesaian sengketa harta yang diwasiatkan kepada isteri kedua oleh pewaris ialah dapat dibatalkan dengan jalur hukum apabila didalam wasiat tersebut telah melebihi porsi yang ditetapkan oleh undang-undang, dan wasiat dapat saja batal apabila si pewaris telah membatalkannya sebelum meninggal dunia karena suatu sebab yang pasti. Kedudukan harta warisan istri kedua sama kedudukan dengan istri pertama, akan tetapi dalam hal pembagian istri pertama bahwa istri kedua tidak berhak atas pembagian istri pertama. Dan apabila dalam perkawinan dengan istri kedua tidak mendapatkan bukti otentik dari kantor urusan agama atau contoh dalam perkawinan sirri maka untuk mendapatkan harta warisan dalam harta bersamanya maka harus dilangsungkan itsbat nikah di Pengadilan Agama. Pengelompokan terhadap ahli waris dalam hukum Islam ada dua yaitu yang pertama kelompok ahli waris menurut hubungan darah antara lain golongan laki-laki (ayah, anak lakilaki, saudara laki-laki, paman dan kakek) dan golongan perempuan (ibu, anak perempuan, saudara perempuan, nenek) yang kedua adalah kelompok ahli waris menurut hubungan perkawinan antara lain duda atau janda. en_US
dc.subject Sengketa Waris en_US
dc.subject Wasiat en_US
dc.title Penyelesaian Sengketa Harta Pewaris Yang Di Wasiatkan Kepada Istri Kedua Melalui Pengadilan Agama. en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account