dc.description.abstract |
Pewaris secara khusus dikaitkan dengan suatu proses pengalihan hak atas
harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada keluarganya yang masih
hidup. Sedangkan harta warisan adalah harta bawaan ditambah dengan bagian
dari harta bersama sesudah digunakan keperluan pewaris selama sakit sampai
meniggalnya, biaya pengurus jenazah, dan pembayaran utang serta wasiat
pewaris. Harta warisan atau harta peninggalan disebut dalam Alquran surah AnNisa ayat 7 dengan istilah tarahkah atau harta yang akan ditinggalkan (Alquran
surah An-Nisa ayat 180) beralih kepada orang yang berhak menerimanya (ahli
waris). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, penyelesaian sengketa
harta pewaris yang di wasiatkan kepada istri kedua, Untuk mengetahui kedudukan
istri kedua dalam harta warisan, untuk mengetahui pengelompokan ahli waris
dalam hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum
normatif dengan pendekatan yuridis empiris, dengan menggunakan data primer
dan didukung oleh data skunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan
hukum skunder, dan bahan hukum tersier .
Berdasarkan hasil penelitian maka disimpulkan: Bahwa penyelesaian
sengketa harta yang diwasiatkan kepada isteri kedua oleh pewaris ialah dapat
dibatalkan dengan jalur hukum apabila didalam wasiat tersebut telah melebihi
porsi yang ditetapkan oleh undang-undang, dan wasiat dapat saja batal apabila si
pewaris telah membatalkannya sebelum meninggal dunia karena suatu sebab yang
pasti. Kedudukan harta warisan istri kedua sama kedudukan dengan istri pertama,
akan tetapi dalam hal pembagian istri pertama bahwa istri kedua tidak berhak atas
pembagian istri pertama. Dan apabila dalam perkawinan dengan istri kedua tidak
mendapatkan bukti otentik dari kantor urusan agama atau contoh dalam
perkawinan sirri maka untuk mendapatkan harta warisan dalam harta bersamanya
maka harus dilangsungkan itsbat nikah di Pengadilan Agama. Pengelompokan
terhadap ahli waris dalam hukum Islam ada dua yaitu yang pertama kelompok ahli
waris menurut hubungan darah antara lain golongan laki-laki (ayah, anak lakilaki, saudara laki-laki, paman dan kakek) dan golongan perempuan (ibu, anak
perempuan, saudara perempuan, nenek) yang kedua adalah kelompok ahli waris
menurut hubungan perkawinan antara lain duda atau janda. |
en_US |