Research Repository

Pembebanan Hak Tanggungan Atas Objek Bidang Tanah Warisan Yang Belum Dibagi (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 212 PK/Pdt/2016

Show simple item record

dc.contributor.author Nasution, Annur Rosipah
dc.date.accessioned 2020-11-16T07:57:26Z
dc.date.available 2020-11-16T07:57:26Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12119
dc.description.abstract Pembebanan hak tanggungan adalah perjanjian kebendaan yang terdiri dari rangkaian perbuatan hukum mulai dari akta pemberian hak tanggungan sampai dilakukan pendaftaran dengan mendapatkan sertifikat hak tanggungan dari Kantor Pertanahan. Namun tidak semua hak atas tanah yang akan dibebankan dengan hak tanggungan memiliki dokumen kepemilikan yang sempurna. Di dalam prakteknya seringkali terdapat dalam menjaminkan hak tanggungan dimana si pemberi hak tanggungan tidak memiliki kewenangan yang mutlak atas objek jaminan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pembebanan hak tanggungan atas tanah warisan yang belum dibagi, untuk mengetahui akibat hukum terhadap objek hak tanggungan jika debitur wanprestasi, dan untuk mengetahui analisis putusan Mahkamah Agung Nomor 212 PK/Pdt/2016 Jenis penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang diambil dari data sekunder yaitu studi dokumentasi dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan penelitian dapat dipahami bahwa proses pembebanan hak tanggungan atas tanah warisan yang belum dibagi terlebih dahulu harus ada persetujuan dari seluruh ahli waris atau nama-nama yang tercantum dalam sertifikat sebagai pemilik hak atas tanah. Akibat hukum terhadap objek hak tanggungan jika debitur wanprestasi adalah pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Analisis putusan Mahkamah Agung Nomor 212 PK/Pdt/2016 menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah salah dalam memberikan amar putusan. Karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana di dalam Pasal 8 UUHT ditegaskan bahwa si pemberi hak tanggungan harus mempunyai kewenangan yang mutlak atas objek hak tangungan yang akan dijaminkan en_US
dc.subject Pembebanan Hak Tanggungan en_US
dc.subject Objek Hak Tanggungan en_US
dc.title Pembebanan Hak Tanggungan Atas Objek Bidang Tanah Warisan Yang Belum Dibagi (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 212 PK/Pdt/2016 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account