dc.description.abstract |
Pengawasan yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
bersifat pengawasan politik, yang lebih bersifat kebijakan bukan pengawasan
teknis maupun administratif. Sebab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah
lembaga politik. Dalam praktik, pengawasan yang dilaksanakan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ini seringkali menjadi titik konflik karena Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah masuk kepada hal-hal yang sangat teknis, yang
sebenarnya bukan merupakan porsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriftif analitis dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dan data sekunder
dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Dengan demikian tujuan penelitian ini mengetahui
wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam mengawasi
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di bidang dana hibah.
Agar pengelolaan anggaran daerah yang tertuang dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat melakukan pengawasan kebijakan dari
perencanaan sampai pelaksanaan dan evaluasi. Agar Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah tersusun dan terlaksana dengan tepat sasaran dan tepat waktu,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat mengarahkan penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dana hibah merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, semua daerah di Indonesia dalam melakukan
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah bersama dengan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sering sekali memasukkan anggaran dana hibah ke dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tidak sedikit besaran nominal yang
terdapat di dana hibah setiap daerah. |
en_US |