Research Repository

Efektifitas Penerapan Pasal 89 Kuhap Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Bersama-Sama Antara Anggota Tni Dan Orang Sipil (Analisis Putusan Nomor 86-K/PM.III-16/AD/VII/2013)

Show simple item record

dc.contributor.author Ulfa, Debie Adawiyah
dc.date.accessioned 2020-11-16T07:39:32Z
dc.date.available 2020-11-16T07:39:32Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12102
dc.description.abstract Peradilan koneksitas merupakan suatu peradilan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh sipil dan militer (TNI) seperti juga tidak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian dapat dilakukan oleh oknum militer (TNI) bersama-sama dengan sipil (bukan TN. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyidikan terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan bersama-sama oleh anggota TNI dan orang sipil, untuk mengetahui proses persidangan dalam perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan bersama-sama oleh anggota TNI dan orang sipil, untuk mengetahui efektivitas penerapan Pasal 89 KUHAP terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan bersama-sama oleh anggota TNI dan orang sipil berdasarkan putusan Nomor 86-K/PM.III-16/AD/VII/2013. Penelitian yang dilakukan menggunakan sumber data sekunder melalui peneliti kepustakaan dengan menganalisis data yang diperoleh secara yuridis normatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu dengan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan mengenai permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa proses penyidikan terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan bersama-sama oleh anggota TNI dan orang sipil adalah cara penyidikan sama saja dalam peradilan koneksitas, yang berbeda ialah pejabat yang melaksanakan fungsi penyidikan tersebut yang diatur di dalam Pasal 89 ayat (2) KUHAP. Proses persidangan dalam perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan bersama-sama oleh anggota TNI dan orang sipil adalah dilaksanakan sesuai hukum acara pidana yang berlaku (KUHAP) dalam rangka penegakan hukum melalui prosedur penelitian bersama antara Jaksa dan Oditur Militer Jenderal atas hasil penyidikan perkaranya (Pasal 90 KUHAP). Efektivitas penerapan Pasal 89 KUHAP terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan bersama-sama oleh anggota TNI dan orang sipil berdasarkan putusan Nomor 86-K/PM.III-16/AD/VII/2013 diadili di Peradilan Militer dan terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan untuk melakukan pencurian yang disertai dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk memungkinkan melarikan diri sendiri dan peserta lainnya. en_US
dc.subject Pasal 89 KUHAP en_US
dc.subject Pencurian en_US
dc.title Efektifitas Penerapan Pasal 89 Kuhap Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Bersama-Sama Antara Anggota Tni Dan Orang Sipil (Analisis Putusan Nomor 86-K/PM.III-16/AD/VII/2013) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account