dc.description.abstract |
Tindak pidana pemerasan adalah satu perbuatan yang diancam pidana
dalam KUHP. Pemerasan untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan
melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan menurut hukum. Putusan
Mahkamah Agung Nomor 171 K/Pid/2015, majelis hakim menjatuhkan hukuman
pada terdakwa dengan putusan hukuman selama 3 (tiga) tahun karena terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta
melakukan pemerasan dengan kekerasan. Putusan tersebut tidak mencerminkan
keadilan bagi masyarakat, karena putusan tersebut tidak membuat efek jera bagi si
pelaku seharusnya hakim memberikan hukuman setimpal dengan pelaku utama.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui modus perbuatan tindak pidana
pemerasan dengan kekerasan, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya
tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan, untuk
mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta melakukan
pemerasan dengan kekerasan (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171
K/Pid/2015). Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu
penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar
pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah
data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan
adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa modus perbuatan tindak
pidana pemerasan dengan kekerasan menurut putusan Mahkamah Agung Nomor
171 K/Pid/2015 dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama sebagai orang
yang melakukan, atau turut serta melakukan, membawa pergi seorang dari tempat
kediamannya atau tempat tinggalnya dengan cara memukul kening dan paha
korban dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian juga menodongkan
pistol jenis revolver ke korban. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana turut
serta melakukan pemerasan dengan kekerasan adalah faktor ekonomi yang kurang
dan faktor lingkungan yaitu lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat.
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta melakukan pemerasan
dengan kekerasan (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171
K/Pid/2015) adalah terdakwa Yuda Pratama Dalimunthe alias Kapal telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta
melakukan pemerasan dengan kekerasan dan atas perbuatannya tersebut terdakwa
dijatuhi hukuman selama selama 3 (tiga) tahun. Perbuatan terdakwa telah
memenuhi unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
en_US |