Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Turut Serta Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author Syahputra, Ari
dc.date.accessioned 2020-11-16T07:24:59Z
dc.date.available 2020-11-16T07:24:59Z
dc.date.issued 2017-10-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12083
dc.description.abstract Tindak pidana pemerasan adalah satu perbuatan yang diancam pidana dalam KUHP. Pemerasan untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan menurut hukum. Putusan Mahkamah Agung Nomor 171 K/Pid/2015, majelis hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan putusan hukuman selama 3 (tiga) tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan. Putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat, karena putusan tersebut tidak membuat efek jera bagi si pelaku seharusnya hakim memberikan hukuman setimpal dengan pelaku utama. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui modus perbuatan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid/2015). Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa modus perbuatan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 171 K/Pid/2015 dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan, membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya dengan cara memukul kening dan paha korban dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian juga menodongkan pistol jenis revolver ke korban. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan adalah faktor ekonomi yang kurang dan faktor lingkungan yaitu lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid/2015) adalah terdakwa Yuda Pratama Dalimunthe alias Kapal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan dan atas perbuatannya tersebut terdakwa dijatuhi hukuman selama selama 3 (tiga) tahun. Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Turut Serta en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Turut Serta Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account