dc.description.abstract |
Sekian banyak hotel dan restoran yang ada di kota Langsa, hanya ada
30% yang melaksanakan kewajiban membayar pajak. Pajak merupakan sumber
pendapatan penting bagi daerah karena dari hasil pajak dapat membangun daerah.
Oleh karena itu untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak maka dituntut peran
dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Langsa untuk memungut pajak
yang tertunggak atau pajak yang tidak dibayar oleh pemilik hotel sebagai wajib
pajak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Dinas Pengelolaan
Keuangan dan Aset dalam pemungutan penunggakan pajak hotel di kota Langsa.
Untuk mengetahui kendala dan upaya Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset kota
Langsa dalam pemungutan penunggakan pajak hotel. Untuk mengetahui sanksi
hukum yang diberikan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset kepada hotel yang
menunggak pajak. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Sifat penelitian
ini adalah yuridis empiris yaitu penelitian dilakukan terhadap fakta-fakta/peristiwa
yang berkaitan dengan permasalahan. Sumber data yang diperoleh dalam
penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer merupakan data yang
diperoleh langsung dari lapangan. Data sekunder merupakan data yang diperoleh
dari bahan kepustkaan dengan membaca dan mengkaji bahan-bahan kepustakaan.
Peran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset dalam memungut tunggakan
pajak hotel belum berjalan dengan efektif, karena masih ada beberapa pemilik
hotel sebagai wajib pajak yang belum membayar pajaknya. Hal tersebut
dikarenakan kualitas pelayanan dan sosialisasi oleh Dinas Pengelolaan Keuangan
dan Aset kota Langsa belum terlaksana dengan baik. Adapun kendala yang
dihadapi oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset kota Langsa adalah
peraturan pelaksanaan undang-undang yang sering kali tidak konsisten dengan
undang-undangnya, kurangnya pembinaan antara pajak daerah dengan pajak
nasional, lemahnya penegakan hukum, tidak adanya kesadaran pemilik hotel
sebagai wajib pajak untuk membayar pajak hotel. Untuk mengatasi kendala
tersebut maka Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset kota Langsa melakukan
beberapa upaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian kepada pemilik
hotel, pembaharuan administrasi perpajakan, meningkatkan mutu tenaga
operasional, penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat, Dan memberikan
sanksi hukum bagi pengelola hotel sebagai wajib pajak yang tidak membayar
pajak. |
en_US |