dc.description.abstract |
Perkawinan yang tidak memenuhi syarat-syarat Undang-Undang dapat
dibatalkan keabsahannya. Perkawinan anak dibawah umur tidak memenuhi
syarat-syarat dalam Undang-Undang Perkawinan, karena melanggar batas umur
seperti yang telah ditentukan dalam Undang-Undang. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui sistem hukum pembatalan perkawinan menurut hukum
kanonik, untuk mengetahui sistem hukum pembatalan pekawinan menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan untuk
mengetahui akibat hukum pembatalan perkawinan menurut Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Kanonik.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Sistem Hukum Pembatalan
Perkawinan Menurut Hukum Kanonik dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983
hanya mengenal halangan yang sifatnya menggagalkan (diriment impediments).
Kan. 1073 membuka seluruh rangkaian norma yang mengatur halangan nikah.
Sistem Hukum Pembatalan Pekawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan, suatu perkawinan dapat batal demi hukum dan bisa
dibatalkan oleh Pengadilan. Perihal pembatalan perkawinan dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 pengaturannya termuat dalam Bab VI, pada Pasal
22 sampai dengan Pasal 28 yang diatur lebih lanjut dalam peraturan
pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dalam Bab VI Pasal
37 dan 38. Serta Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Kanonik. Akibat
hukum yang ditimbulkan karena adanya pembatalan perkawinan diatur dalam
Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 75 dan Pasal 76
Kompilasi Hukum Islam yang mempunyai rumusan berbeda. Sedangkan menurut
KHK, akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari pembatalan perkawinan adalah
bahwa perkawinan antara kedua mempelai dianggap tidak pernah terjadi karena
perkawinan yang diciptakan antara mereka memiliki cacat secara hokum. |
en_US |