Research Repository

Pembatalan Perkawinan Bagi Pasangan Beragama Katolik Dalam Sistem Hukum Katolik Dan Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Show simple item record

dc.contributor.author Lubis, Yolanda Fetra Agnes
dc.date.accessioned 2020-11-16T07:16:20Z
dc.date.available 2020-11-16T07:16:20Z
dc.date.issued 2017-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12072
dc.description.abstract Perkawinan yang tidak memenuhi syarat-syarat Undang-Undang dapat dibatalkan keabsahannya. Perkawinan anak dibawah umur tidak memenuhi syarat-syarat dalam Undang-Undang Perkawinan, karena melanggar batas umur seperti yang telah ditentukan dalam Undang-Undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem hukum pembatalan perkawinan menurut hukum kanonik, untuk mengetahui sistem hukum pembatalan pekawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan untuk mengetahui akibat hukum pembatalan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Kanonik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Sistem Hukum Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Kanonik dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983 hanya mengenal halangan yang sifatnya menggagalkan (diriment impediments). Kan. 1073 membuka seluruh rangkaian norma yang mengatur halangan nikah. Sistem Hukum Pembatalan Pekawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, suatu perkawinan dapat batal demi hukum dan bisa dibatalkan oleh Pengadilan. Perihal pembatalan perkawinan dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 pengaturannya termuat dalam Bab VI, pada Pasal 22 sampai dengan Pasal 28 yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dalam Bab VI Pasal 37 dan 38. Serta Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Kanonik. Akibat hukum yang ditimbulkan karena adanya pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 75 dan Pasal 76 Kompilasi Hukum Islam yang mempunyai rumusan berbeda. Sedangkan menurut KHK, akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari pembatalan perkawinan adalah bahwa perkawinan antara kedua mempelai dianggap tidak pernah terjadi karena perkawinan yang diciptakan antara mereka memiliki cacat secara hokum. en_US
dc.subject pembatalan perkawinan en_US
dc.subject katolik en_US
dc.title Pembatalan Perkawinan Bagi Pasangan Beragama Katolik Dalam Sistem Hukum Katolik Dan Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account