dc.description.abstract |
Kebijakan pemerintah membebaskan narapidana di tengah pandemi Covid-19
menuai kontroversi di masyarakat. Beberapa pihak menyatakan keberatan dengan
kekhawatiran akan meningkatnya kriminalitas, sedangkan pihak lain justru
mendukung dalam rangka upaya pencegahan dan penularan Covid-19. Dampak
kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemi Covid-19. Hasil pembahasan
menunjukkan, kebijakan pembebasan narapidana merupakan solusi yang bersifat
sementara. Langkah tersebut dinilai tidak akan cukup untuk mencegah penyebaran
dan penularan Covid-19 pada fasilitas penjara karena penyebab utama penularan
penyakit di tahanan adalah kebijakan pemerintah yang masih mengutamakan
hukuman penjara dalam penegakan hukum. Diperlukan pengaturan diversi atau
alternatif penahanan/pemidanaan pada kasus kasus ringan sehingga tidak perlu
menyebabkan lapas di Indonesia over kapasitas. DPR RI melalui fungsi legislasi
perlu menyusun dan membahas RUU KUHP terkait pemidanaan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Kebijakan pengeluaran dan
pembebasan narapidana melalui proses asimilasi dan integrasi menuai kontroversi.
Tidak hanya pembebasan narapidana umum, namun wacana pembebasan narapidana
khusus juga ikut menjadi kontroversi. Sebagian kalangan menilai keputusan tersebut
merupakan langkah yang tepat guna menghormati hak asasi manusia dalam sistem
peradilan pidana. Di sisi lain, tidak sedikit yang justru menyayangkan keputusan
tersebut dengan berbagai alasan, khususnya kekhawatiran akan dampak kerentanan
aspek sosial dan keamanan selepas narapidana tersebut bergerak bebas di
masyarakat.. |
en_US |