Research Repository

Kajian Hukum Insider Trading Dalam Transaksi Saham Pada Perseroan Terbatas

Show simple item record

dc.contributor.author Pohan, Siti Zuraidah
dc.date.accessioned 2020-11-16T04:51:38Z
dc.date.available 2020-11-16T04:51:38Z
dc.date.issued 2020-11-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11991
dc.description.abstract Kasus-kasus insider trading biasanya terjadi dimana orang dalam perusahaan melakukan transaksi sekuritas dengan menggunakan informasi yang sangat eklusif yang mereka miliki. Informasi tersebut digunakan oleh pelaku pasar untuk bertransaksi sekuritas, yang tujuannya mendapatkan keuntungan. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindakan insider trading dalam transaksi saham perseroan terbatas, akibat hukum terhadap praktik insider trading dalam transaksi saham perseroan terbatas, tanggung jawab perseroan terbatas dengan adanya praktik insider trading dalam transaksi saham. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari alquran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum terhadap tindakan insider trading dalam transaksi saham perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur kejahatan insider trading melalui Pasal 95. Akibat hukum terhadap praktik insider trading sebagaimana transaksi saham yang dilakukan merupakan suatu bentuk perjanjian, sehingga jika dalam suatu perjanjian ada kecurangan yang dilakukan, maka perjanjian tersebut dikatakan sebagai bentuk perjanjian yang terlarang, sehingga akibatnya perjanjian tersebut batal demi hukum. Tanggung jawab perseroan terbatas dengan adanya praktik insider trading dalam transaksi saham dapat dilihat dari tanggungjawab sebagai pelaku secara perseorang maupun perseoran terbatas selaku korporasi. Sebagaimana perseorangan dalam hal melanggar ketentuan Pasal 95, Pasal 96 dan Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dilakukan oleh orang perseorangan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Sedangkan dalam pertanggungjawaban pidana insider trading dalam hal pelakunya adalah korporasi yang melanggar ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka pelaku korporasi akan diterapkan ketentuan pidana, dimana sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara maupun pidana denda. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Insider Trading en_US
dc.subject Transaksi Saham en_US
dc.subject Perseroan Terbatas en_US
dc.title Kajian Hukum Insider Trading Dalam Transaksi Saham Pada Perseroan Terbatas en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account