Abstract:
Kasus-kasus insider trading biasanya terjadi dimana orang dalam
perusahaan melakukan transaksi sekuritas dengan menggunakan informasi yang
sangat eklusif yang mereka miliki. Informasi tersebut digunakan oleh pelaku pasar
untuk bertransaksi sekuritas, yang tujuannya mendapatkan keuntungan. Penelitian
ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindakan insider
trading dalam transaksi saham perseroan terbatas, akibat hukum terhadap praktik
insider trading dalam transaksi saham perseroan terbatas, tanggung jawab
perseroan terbatas dengan adanya praktik insider trading dalam transaksi saham.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat
yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari alquran/hadits
dan
data
sekunder.
Kemudian,
data
diolah
dengan
menggunakan
analisis
kualitatif.
Berdasarkan
hasil
penelitian
diketahui
bahwa
pengaturan
hukum
terhadap
tindakan
insider trading dalam transaksi saham perseroan terbatas diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur
kejahatan insider trading melalui Pasal 95. Akibat hukum terhadap praktik insider
trading sebagaimana transaksi saham yang dilakukan merupakan suatu bentuk
perjanjian, sehingga jika dalam suatu perjanjian ada kecurangan yang dilakukan,
maka perjanjian tersebut dikatakan sebagai bentuk perjanjian yang terlarang,
sehingga akibatnya perjanjian tersebut batal demi hukum. Tanggung jawab
perseroan terbatas dengan adanya praktik insider trading dalam transaksi saham
dapat dilihat dari tanggungjawab sebagai pelaku secara perseorang maupun
perseoran terbatas selaku korporasi. Sebagaimana perseorangan dalam hal
melanggar ketentuan Pasal 95, Pasal 96 dan Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dilakukan oleh orang
perseorangan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah). Sedangkan dalam pertanggungjawaban pidana insider trading
dalam hal pelakunya adalah korporasi yang melanggar ketentuan Pasal 97 ayat (1)
dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka
pelaku korporasi akan diterapkan ketentuan pidana, dimana sanksi pidana tersebut
berupa pidana penjara maupun pidana denda.