Abstract:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011
tentang pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), perlu
ditetapkan peraturan Pemerintah Kota Medan tentang petunjuk pelaksanaan
Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Adapun dalam Peraturan Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 menjelaskan tentang
tatacara dan aturan yang berkaitan dengan prosedur serta tarif yang dikenakan
berkaitan dengan pembayaran bea izin pembangunan atau perolehan hak atas
tanah dan bangunan.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pelaksanaan
penagihan dan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) pada Dinas Pendapatan Kota Medan?. Selain itu tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penagihan dan pemungutan pajak Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Dinas Pendapatan Kota
Medan. Dalam penelitian digunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara
dan studi dokumentasi, sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu
metode analisis deskiptif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penagihan dan
pemungutan BPHTB dilakukan dengan cara penagihan dengan surat teguran
setelah jatuh tempo, surat paksa jika lebih dari 21 hari sejak surat teguran
diterbitkan. Selain itu prosedur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) merupakan tata cara perhitungan dan pembayaran Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang berdasarkan pokok-pokok
aturan yang telah ditetapkan seperti Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) sebesar 5%
Selanjutnya hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan
pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khususnya di
Wilayah Dinas Pendapatan Daerah kota Medan disebabkan oleh kurangnya
pemahaman Wajib Pajak dan Notaris tentang Pendaerahan Bea Perolehan Hak
atas tanah dan Bangunan (BPHTB) bahwa sudah menjadi Pajak daerah; adanya
temuan data-data yang tidak sesuai yang dilakukan oleh Notaris dan atau Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait dengan pemberkasan Surat Setoran Pajak
Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB); Wajib
Pajak terlambat menerima Surat Setoran Pajak Terutang (SSPT).