Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11882Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.author | Utari, Putri Oldia | - |
| dc.date.accessioned | 2020-11-16T03:38:42Z | - |
| dc.date.available | 2020-11-16T03:38:42Z | - |
| dc.date.issued | 2017 | - |
| dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11882 | - |
| dc.description.abstract | Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), perlu ditetapkan peraturan Pemerintah Kota Medan tentang petunjuk pelaksanaan Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Adapun dalam Peraturan Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 menjelaskan tentang tatacara dan aturan yang berkaitan dengan prosedur serta tarif yang dikenakan berkaitan dengan pembayaran bea izin pembangunan atau perolehan hak atas tanah dan bangunan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pelaksanaan penagihan dan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Dinas Pendapatan Kota Medan?. Selain itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penagihan dan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Dinas Pendapatan Kota Medan. Dalam penelitian digunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi dokumentasi, sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu metode analisis deskiptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penagihan dan pemungutan BPHTB dilakukan dengan cara penagihan dengan surat teguran setelah jatuh tempo, surat paksa jika lebih dari 21 hari sejak surat teguran diterbitkan. Selain itu prosedur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan tata cara perhitungan dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang berdasarkan pokok-pokok aturan yang telah ditetapkan seperti Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% Selanjutnya hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khususnya di Wilayah Dinas Pendapatan Daerah kota Medan disebabkan oleh kurangnya pemahaman Wajib Pajak dan Notaris tentang Pendaerahan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) bahwa sudah menjadi Pajak daerah; adanya temuan data-data yang tidak sesuai yang dilakukan oleh Notaris dan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait dengan pemberkasan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB); Wajib Pajak terlambat menerima Surat Setoran Pajak Terutang (SSPT). | en_US |
| dc.subject | Penagihan dan Pemungutan Pajak BPHTB | en_US |
| dc.title | Analisis Pelaksanaan Penagihan Dan Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pada Dinas Pendapatan Kota Medan. | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| Appears in Collections: | Accounting | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSILENGKAP PUTRI OLDIA.pdf | 365.93 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.