Research Repository

Tinjauan Yuridis Penerapan Kebijakan Pemerintah Dalam Proses Akuisisi PT. Axioo Internasional Indonesia (Studi Putusan No. 01 KPPU-M 2018)

Show simple item record

dc.contributor.author Ilham, Muhammad Arifin
dc.date.accessioned 2020-03-01T09:05:12Z
dc.date.available 2020-03-01T09:05:12Z
dc.date.issued 2019-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1184
dc.description.abstract Akuisisi berasal dari kata acquisition (Latin) dan acquisition (Inggris), makna harfiah Akuisisi adalah bentuk pengambilalihan saham perusahaan oleh pihak pengakuisisi sehingga dapat mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih tersebut. Pada kasus pengambilalihan saham PT Axioo Internasional Indonesia kepada PT Erajaya Swasembada, terbukti bahwa PT. Erajaya Swasembada, Tbk melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 jo Pasal 5 PP No. 57/2010. Namun pada kenyataanya pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan bahwa PT. Erajaya Swasembada tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktriner yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder serta alat pengumpul data penelitian studi perpustakaan atau studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa mengenai proses akuisisi dalam perspektif hukum perusahaan bahwasanya pihak pengambilalih yakni PT Erajaya Swasembada Tbk telah memenuhi unsur dari hukum perusahaan. Dan mengenai perspektif hukum persaingan usaha ada proses yang terkendala disini yakni pihak pengambilalih harusnya melaporkan adanya pengambilalihan saham kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha sesuai ketentuan dari Pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berkaitan dengan peranan kebijakan pemerintah dalam kasus pengambilalihan saham PT Axioo Internasional Indonesia oleh PT Erajaya Swasembada, Tbk. Penulis mendapatkan Telah terjadi ketidak sesuaian antara kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Menteri yakni Permendag 38/M-DAG/PER/8/2013 tentang perusahaan importir wajib mendirikan pabrik di Indonesia. Perusahaan importir berfikir untuk mengambil alih saham perusahaan yang bergerak di bidang yang sama denganya dan memenuhi syarat tetapi hanya dari peraturan yang berada di hukum perusahaan dan mengabaikan perintah dari hukum persaingan usaha yakni melaporkan kegiatan pengambilalihan kepada pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan hal ini telah bertentangan dengan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999. en_US
dc.subject Tinjauan yuridis en_US
dc.subject Akuisisi, en_US
dc.subject Kebijakan Pemerintah en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Penerapan Kebijakan Pemerintah Dalam Proses Akuisisi PT. Axioo Internasional Indonesia (Studi Putusan No. 01 KPPU-M 2018) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account