Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai fungsi
anggaran sebagai alat pengawasan penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
dan untuk mengetahui dan menganalisis penyebab tidak tercapainya target penerimaan bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)
Kabupaten Langkat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif, Hasil
penelitian yang diperoleh yaitu belum berfungsinya anggaran sebagai alat pengawasan
penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di Badan Pendapatan Daerah
(BAPENDA) Kabupaten langkat ini dibuktikan dengan membandingkan anggaran realisasi
dari tahun 2014 s/d 2016 selalu terdapat penyimpangan yang merugikan dan tidak
tercapainya realisasi penerimaan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu kesadaran wajib
pajak rendah, ketidakjujuran wajib pajak dan PPAT dalam mencantumkan harga transaksi
yang sebenarnya di dalam akta jual beli tanah dan bangunan.