dc.description.abstract |
Investasi adalah komitmen atau sejumlah dana atau sumber daya lainnya
yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh keuntungan dimasa
datang . investasi aset reksa dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi namun
dengan catatan menerapkan prinsip kehati-hatian dan syarat lainnya yang diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71 Tahun 2016 Tentang
Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi. Karena
hal ini menarik, guna untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang
penggunaan prinsip kehati-hatian oleh perusahaan asuransi, Prosedur pelaksanaan
prinsip kehati-hatian oleh perusahaan asuransi dalam menginvestasikan aset reksa
dana, tanggung jawab perusahaan asuransi dalam menginvestasikan aset reksa
dana.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian
deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan
yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Prinsip kehati-hatian (prudent
banking principle) adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan bahwa
perusahaan asuransi dalam menginvestasikan dana nasabah wajib bersikap hatihati
(prudent)
dalam rangka melindungi dana nasabah yang dipercayakan
kepadanya.yang mana untuk meminimalkan risiko terjadinya kerugian akibat
investasi. Telah diatur tentang investasi berupa reksa dana untuk setiap manajer
investasi paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan
seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi. Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya manajer investasi harus sesuai dengan
aturan yang berlaku apabila tidak sesuai maka akan dipertanggungjawabkan oleh
perusahaan asuransi karena menimbulkan kerugian maka perbuatan perusahaan
asuransi. tersebut diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan
melawan hukum. Namun apabila telah sesuai namun tetap mengalami kerugian itu
disebut sebagai Overmacht. Karena Berinvestasi kdikenal adanya risiko dalam
melakukan investasi maka tanggung jawab manajer investasi adalah menjalankan
tugasnya sesuai dengan aturan yang dikeluarkan. |
en_US |