Research Repository

Penggunaan Prinsip Kehati-Hatian Oleh Perusahaan Asuransi Dalam Menginvestasikan Aset Reksa Dana

Show simple item record

dc.contributor.author Tanjung, Nirwan Efendy
dc.date.accessioned 2020-11-16T01:46:58Z
dc.date.available 2020-11-16T01:46:58Z
dc.date.issued 2020-11-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11706
dc.description.abstract Investasi adalah komitmen atau sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh keuntungan dimasa datang . investasi aset reksa dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi namun dengan catatan menerapkan prinsip kehati-hatian dan syarat lainnya yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi. Karena hal ini menarik, guna untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang penggunaan prinsip kehati-hatian oleh perusahaan asuransi, Prosedur pelaksanaan prinsip kehati-hatian oleh perusahaan asuransi dalam menginvestasikan aset reksa dana, tanggung jawab perusahaan asuransi dalam menginvestasikan aset reksa dana. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi dalam menginvestasikan dana nasabah wajib bersikap hatihati (prudent) dalam rangka melindungi dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.yang mana untuk meminimalkan risiko terjadinya kerugian akibat investasi. Telah diatur tentang investasi berupa reksa dana untuk setiap manajer investasi paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya manajer investasi harus sesuai dengan aturan yang berlaku apabila tidak sesuai maka akan dipertanggungjawabkan oleh perusahaan asuransi karena menimbulkan kerugian maka perbuatan perusahaan asuransi. tersebut diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Namun apabila telah sesuai namun tetap mengalami kerugian itu disebut sebagai Overmacht. Karena Berinvestasi kdikenal adanya risiko dalam melakukan investasi maka tanggung jawab manajer investasi adalah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang dikeluarkan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Prinsip Kehati-hatian en_US
dc.subject Investasi en_US
dc.subject Reksa Dana en_US
dc.title Penggunaan Prinsip Kehati-Hatian Oleh Perusahaan Asuransi Dalam Menginvestasikan Aset Reksa Dana en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account