dc.description.abstract |
Pesatnya perkembangan zaman, khususnya dibidang perekonomian,
perdagangan dan bisnis menuntut adanya sebuah pembaharuan hukum demi
melindungi masyarakat dalam kegiatan lalu lintas di bidang perekonomian. Bukti
dari kedinamisan tersebut adalah munculnya berbagai jenis perjanjian yang
sebelumnya tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata. Salah satunya adalah
perjanjanjian titip jual, dengan landasan asas kebebasan berkontrak menjadi
sebuah legalitas bagi masyarakat yang ingin membuat perjanjian diluar dari KUH
Perdata.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih lanjut mengenai
perjanjian titip jual dalam perspektif asas kebebasan bekontrak dari segi hukum
perjanjian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatife
atau yang disebut dengan penelitian hukum normatife yakni penelitian terhadap
bahan bahan kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan dan
konseptual.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa legalitas yang melandasi
timbulnya perjanjian titip jual adalah Pasal 1319 KUH Perdata. Perjanjian titip
jual dikategorikan sebagai perjanjian tidak bernama (innominate) dan
berdasarkan substansinya, perjanjian tersebut terdiri atas pemberian kuasa,
penitipan barang dan jual beli sehingga tergolong kedalam perjanjian campuran.
Ditinjau dari segi asas kebebasan berkontrak maka perjanjian titip jual
diperbolehkan, namun kebebasan tersebut bersifat tidak mutlak, dalam perjanjian
tersebut kebebasan berkontak diberikan dengan batasan-batasan yang harus
sejalan dengan aturan hukum perjanjian yang lain, yakniPasal1320, 1335, 1337,
1338, 1339, 1347 KUHPerdata. |
en_US |