Research Repository

Kepastian Hukum Terhadap Wakaf Atas Tanah Tang Tidak Memiliki Akta Ikrar Wakaf (Studi di Kua Kecamatan Medan Timur)

Show simple item record

dc.contributor.author Khairunnisa
dc.date.accessioned 2020-11-14T01:52:26Z
dc.date.available 2020-11-14T01:52:26Z
dc.date.issued 2018-10-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11266
dc.description.abstract Wakaf tanah merupakan salah satu ibadah sosial dalam agama islam yang erat kaitannya dengan hukum keagrariaan, artinya sebagai perangkat peraturan yang mengatur tentang bagaimana penggunaan dan pemanfaatan bumi untuk kesejahteraan bersama seluruh rakyat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf merupakan suatu langkah untuk mempertegas status tanah wakaf dengan memberikan kepastian hukum terhadap tanah hak milik wakaf. Berdasarkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Perwakafan tanah milik dijelaskan bahwa wakaf dalam kedudukannya sebagai salah satu lembaga hukum islam, adalah suatu lembaga keagamaan yang dapat dipergunakan sebagai salah satu sarana guna pengembangan kehidupan keagamaan. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskripsi dengan jenis yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dai data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum tersier yang mengacu pada permasalahan; 1) bagaimana pendaftaran wakaf atas tanah yang tidak memiliki akta ikrar wakaf. 2) bagaimana kepastian hukum wakaf atas tanah yang tidak memiliki akta ikrar wakaf. 3) bagaimana kendala hambatan dan upaya hukum terhadap wakaf atas tanah yang tidak memiliki akta ikrar wakaf. Berdasarkan penelitian, maka di peroleh; 1) Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai PPAIW (pejabat Akta Ikrar Wakaf) pendaftaran tanah wakaf di Kecamatan Medan Timur adalah melalui nadzir wakaf membentuk atau dibentuk dan dipilih oleh masyarakat setempat lebih kurang lima orang ditambah si pewakif dan dua orang saksi. 2) dengan diterbitkannya akta ikrar wakaf oleh PPAIW maka kepastian hukum tanah wakaf tersebut berkekuatan hukum dan selanjutnya akan lebih kuat lagi apabila telah terbit akta ikrar wakafnya dari badan pertanahan Nasional Nomor 422 Tahun 2004 3/SKB/BPN/2004 di Pasal 1 dan Pasal 2, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang wakaf. 3) belum adanya alas hak tanah wakaf tersebut, hilangnya alas haknya wakaf tersebut, setelah diwakafkan oleh orang tua. tanah tersebut sebelumnya maka anak tidak mengetahui tanah wakaf tersebut sehingga sulit membuat akta ikrar wakafnya, seiring naiknya harga tanah maka orang muslim sulit mewakafkan tanah tersebut (berubah niat), ahli waris yang jauh serta tidak diketahui keberadaannya, kurangnya respon dari badan pertanahan. en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.subject Tanah en_US
dc.title Kepastian Hukum Terhadap Wakaf Atas Tanah Tang Tidak Memiliki Akta Ikrar Wakaf (Studi di Kua Kecamatan Medan Timur) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account