dc.description.abstract |
Wakaf tanah merupakan salah satu ibadah sosial dalam agama islam yang
erat kaitannya dengan hukum keagrariaan, artinya sebagai perangkat peraturan
yang mengatur tentang bagaimana penggunaan dan pemanfaatan bumi untuk
kesejahteraan bersama seluruh rakyat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf merupakan suatu langkah untuk mempertegas status
tanah wakaf dengan memberikan kepastian hukum terhadap tanah hak milik
wakaf. Berdasarkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Perwakafan tanah milik dijelaskan bahwa wakaf dalam kedudukannya sebagai
salah satu lembaga hukum islam, adalah suatu lembaga keagamaan yang dapat
dipergunakan sebagai salah satu sarana guna pengembangan kehidupan
keagamaan.
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskripsi dengan jenis yuridis
empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dai
data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
hukum tersier yang mengacu pada permasalahan; 1) bagaimana pendaftaran wakaf
atas tanah yang tidak memiliki akta ikrar wakaf. 2) bagaimana kepastian hukum
wakaf atas tanah yang tidak memiliki akta ikrar wakaf. 3) bagaimana kendala
hambatan dan upaya hukum terhadap wakaf atas tanah yang tidak memiliki akta
ikrar wakaf.
Berdasarkan penelitian, maka di peroleh; 1) Kantor Urusan Agama (KUA)
sebagai PPAIW (pejabat Akta Ikrar Wakaf) pendaftaran tanah wakaf di
Kecamatan Medan Timur adalah melalui nadzir wakaf membentuk atau dibentuk
dan dipilih oleh masyarakat setempat lebih kurang lima orang ditambah si pewakif
dan dua orang saksi. 2) dengan diterbitkannya akta ikrar wakaf oleh PPAIW maka
kepastian hukum tanah wakaf tersebut berkekuatan hukum dan selanjutnya akan
lebih kuat lagi apabila telah terbit akta ikrar wakafnya dari badan pertanahan
Nasional Nomor 422 Tahun 2004 3/SKB/BPN/2004 di Pasal 1 dan Pasal 2,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang wakaf. 3) belum adanya alas hak
tanah wakaf tersebut, hilangnya alas haknya wakaf tersebut, setelah diwakafkan
oleh orang tua. tanah tersebut sebelumnya maka anak tidak mengetahui tanah
wakaf tersebut sehingga sulit membuat akta ikrar wakafnya, seiring naiknya harga
tanah maka orang muslim sulit mewakafkan tanah tersebut (berubah niat), ahli
waris yang jauh serta tidak diketahui keberadaannya, kurangnya respon dari badan
pertanahan. |
en_US |