dc.description.abstract |
Fokus penelitian ini adalah implementasi salah satu program corporate
social respomsibility (CSR) atau program tanggung jawab sosial perusahaan yaitu
program khusus yang dimiliki oleh perusahaan yang berbentuk Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) yaitu Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)
sebagai bentuk kewajiban perusahaan terhadap tanggung jawab sosial perusahaan
dalam membagun perekonomian nasional dengan berdasarkan asas kearipan lokal,
Dan merupakan sebagai upaya membentuk citra perusahaan.
Aktifitas perusahaan yang baik akan menjalankan tanggung jawab
sosialnya seabagai upaya perusahaan membagun citra perusahaan di mata sosial.
PKBL oleh BUMN menjadi hal yang harus diperhatikan oleh sektor Pemerintah
mengigat perusahaan merupakan adalah suatu usaha negara yang tujuannya
mencari keuntungan sebagai keuangan negara pula. Dalam penelitian ini akan
mengkaji kewenangan pemerintah dalam hal mengawasi BUMN terkhusus PKBL
yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV).
Permasalahan penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengaturan
Pelaksanaan PKBL Pada Badan Usaha Milik Negara?, (2)Bagaimana bentuk
pengawasan terhadap PKBL Badan Usaha Milik Negara ?, (3) Kendala-kendala
apa yang dihadapi dalam pelaksanaan Pengawasan PKBL Pada Badan Usaha
Milik Negara?
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan pelaksanaan Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan yang dilakukan oleh PT PN IV dilaksanakan melalui 2
program yaitu Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan. Program
Kemitraan adalah program penyaluran pinjaman dana kepada mitra binaan, pada
umumnya mitra binaan harus merupakan usaha kecil, dan Program Bina
Lingkungan yaitu program kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sekitar
dengan cara mebina lingkungan sosial agar tarap kehidupan dapat meningkat lebih
baik
Saran dalam penelitian ini adalah disarankan perusahaan seharusnya
membuat dokumen tentang pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang menjadi
dasar bertindak perusahaan mengawasi bantuan yang diberikan dan perusahaan
seharunya lebih giat untuk mensosialisasikan program kepada masyarakat.Dan
pemerintah seharusnya lebih aktif dalam mencipatkan regulasi terkait pengawasan
pelaksanaan PKBL. |
en_US |