Abstract:
Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan VI merupakan awal berdirinya PT
Perkebunan Nusantara IV, sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang usaha
agroindustri Anak Perusahaan BUMN. Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan VII dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VIII dan
sesuai Anggaran Dasar PTPN IV yang beberapa kali telah diubah sebagaimana
dimuat dalam Akta Nomor 11 tanggal 4 Agustus 2008. Dan telah diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBN-RI) No. 90 tanggal 7
Nopember 2008, dan sesuai dengan perubahan terakhir Anggaran Dasar
Perusahaan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV No. PTPN
IV/RUPS/01/10/2014, No. SK-51/D1.MBU/10/2014 tanggal 7 Oktober 2014
tentang perubahan Anggaran Dasar No. 25 tanggal 23 Oktober 2014 dan telah
mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU11382.40.20.2014
tanggal
19
Nopember
2014.
Tujuan
penelitian
ini
adalah
untuk
mengetahui
apakah
dengan
analisis
rasio
profitabilitas
dapat
digunakan
untuk
menilai
kinerja
keuangan
pada
PT.
Perkebunan
Nusantara
IV
Medan
dari
tahun
2012
sampai
dengan
tahun
2016.
Metode
yang
digunakan
dalam
penelitian
ini
menggunakan
pendekatan
kuantitatif.
Pendekatan
kuantitatif
atau
penelitian
kuantitatif
menekankan
pada
pengujian
teori-teori
melalui
pengukuran
variabel-variabel
penelitian
dengan
angka
dan
melakukan
analisis
data
dengan
proses
statistik
yang
bertujuan
untuk
mengetahui
antara
dua
variabel
atau
lebih.
Pada
penelitian
ini
akan
menguji
analisis
kinerja
keuangan
dengan
pendekatan
rasio
profitabilitas.
Yang
dianalisis
dianalisis
dalam
laporan
keuangan
periode
2012
sampai
dengan
periode
2016.
Hasil
penelitian
menunjukkan
bahwa
kinerja
keuangan
berdasarkan
rasio
profitabilitas
yaitu
Net
Profit
Margin
(NPM)
kurang
baik
karena
nilai
laba
bersih
cenderung
menurun
dalam
setiap
periode
dan
diikuti
dengan
tingginya
penjualan
dalam
seriap
periode,
Return
On
Asset
(ROA)
kurang
baik
karena
tingginya
nilai
total
aktiva
dan
diikuti
dengan
rendahnya
laba
sebelum
pajak
sehingga
perusahaan
kurang
mampu
dalam
mengelola
asset
secara
efektif,
dan
pada
Return
On
Equity
(ROE) kurang baik karena tingginya total ekuitas dan diikuti dengan
rendahnya laba bersih yang diperoleh sehingga Return On Equity (ROE)
mengalami kenaikan dan penurunan yang tidak stabil.