dc.description.abstract |
Perkembangan teknologi menyebabkan banyaknya layanan baru yang
muncul, salah satunya pada layanan pembayaran. Munculnya uang elektornik
menjadi sangat diminati oleh konsumen karena mengurangi penggunaan uang
tunai dan penggunaannya yang praktis. Untuk memikat banyak konsumen agar
terus menggunakan uang elektronik, maka pihak penerbit memberikan berbagai
penawaran menarik seperti cashback dan diskon. Penerbit memberikan cashback
dan diskon tersebut bukan dalam bentuk uang melainkan bentuk poin yang
terdapat di dalam sistem aplikasi uang elektronik tersebut. Cashback dalam bentuk
poin ini belum diketahui hukumnya dalam Islam sehingga dikhawatirkan adanya
unsur gharar di dalamnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang
cashback dalam hukum positif Indonesia dan hukum Islam serta untuk
mengetahui bagaimana pengawasan dan pertanggungjawaban yang diberikan oleh
penerbit uang elektronik kepada konsumen terhadap cashback yang diberikan
dalam bentuk poin. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang diambil
dari data sekunder dengan cara studi pustaka (library research), untuk
menganalisis data digunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan terkait pemberian cashback
saat ini hanya mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen,
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta jika dilihat dari hukum
Islam mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/XI/2017 tentang
uang elektronik syariah. Bentuk pengawasan terhadap pemberian cashback secara
hukum positif Indonesia yang yang di awasi pemerintah, berbeda dengan bentuk
pengawasan dalam hukum Islam yang harus terhindar dari unsur gharar dan riba.
Bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha kepada konsumen dijelaskan dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana
konsumen berhak mendapatkan haknya jika konsumen merasa dirugikan atas
penawaran yang diberikan, terutama dalam hal cashback berbentuk poin. |
en_US |