Research Repository

Kewenangan Komisi Informasi Publik dalam Penyelesaian sengketa Informasi Publik di Sumatera Utara (studi di Komisi Informasi Publik Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Jefri
dc.date.accessioned 2020-11-13T08:51:00Z
dc.date.available 2020-11-13T08:51:00Z
dc.date.issued 2018-04-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11229
dc.description.abstract Pelayannan publik menjadi isu kebijakan yang semakin strategis karena perbaikan pelayanan publik di Indonesia cenderung berjalan ditempat. Pelayannan publik yang buruk mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat dan menimbulkan saling curiga dan menimbulkan ketidak pedulian masyrakat kepada pemerintah maaupun sesama. Berbagai masalah yang teridentifikasi tersebut tampaknya dapat diatasi secara perlahan dengan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai pelayan publik. Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah penelitian deskriftif analisis yang menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian ini peneliti berusaha mendeskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa. Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum (rechtsstaat). Salah satu Negara berlandaskan hukum adalah menjamin perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks ini, Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945) Republik Indonesia secara nyata memberikan jaminan kepada seluruh rakyata Indonesia atas hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengelola,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945. Penempatan posisi Komisi Informasi di bawah komponen tata kelola pemerintah adalah bentuk intervensi negara terhadap pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik. Hal ini bisa menimbulkan gesekan kepentingan atau konflik kepentingan. Karenanya, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk meluruskan kedudukan Komisi Informasi sebagai lembaga independen dan mandiri. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pasal I ayat 4, Komisi Informasi Publik adalah Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undangundang ini dan peraturan pelaksananya, menetapkan petunjuk teknis standart layanan Informasi publik dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. Didalam penyelesaian sengketa Informasi Publik putusan komisi Informasi publik bersifat final dan mengikat yang dapat di ajukan gugatan keberatan kepada Pengadilan Negeri jika gugatan adalah Badan Publik selaian Badan Publik Negara, dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila Gugatan adalah Badan Publik Negara. en_US
dc.subject Pelayanan Publik en_US
dc.subject Mandiri en_US
dc.title Kewenangan Komisi Informasi Publik dalam Penyelesaian sengketa Informasi Publik di Sumatera Utara (studi di Komisi Informasi Publik Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account