dc.description.abstract |
Pelayannan publik menjadi isu kebijakan yang semakin strategis karena
perbaikan pelayanan publik di Indonesia cenderung berjalan ditempat. Pelayannan
publik yang buruk mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat dan
menimbulkan saling curiga dan menimbulkan ketidak pedulian masyrakat kepada
pemerintah maaupun sesama. Berbagai masalah yang teridentifikasi tersebut
tampaknya dapat diatasi secara perlahan dengan pemulihan kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah sebagai pelayan publik.
Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah penelitian
deskriftif analisis yang menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui
penelitian ini peneliti berusaha mendeskripsikan peristiwa dan kejadian yang
menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa.
Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum (rechtsstaat). Salah
satu Negara berlandaskan hukum adalah menjamin perlindungan hak asasi
manusia. Dalam konteks ini, Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945) Republik
Indonesia secara nyata memberikan jaminan kepada seluruh rakyata Indonesia
atas hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengelola,dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia
sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945.
Penempatan posisi Komisi Informasi di bawah komponen tata kelola
pemerintah adalah bentuk intervensi negara terhadap pemenuhan hak masyarakat
atas informasi publik. Hal ini bisa menimbulkan gesekan kepentingan atau konflik
kepentingan. Karenanya, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk meluruskan
kedudukan Komisi Informasi sebagai lembaga independen dan mandiri.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa UU KIP Nomor 14 Tahun
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pasal I ayat 4, Komisi
Informasi Publik adalah Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undangundang ini dan peraturan pelaksananya, menetapkan petunjuk teknis standart
layanan Informasi publik dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui
mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. Didalam penyelesaian sengketa Informasi
Publik putusan komisi Informasi publik bersifat final dan mengikat yang dapat di
ajukan gugatan keberatan kepada Pengadilan Negeri jika gugatan adalah Badan
Publik selaian Badan Publik Negara, dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara apabila Gugatan adalah Badan Publik Negara. |
en_US |