Silaen, Akmal Aprila
(2020-02-20)
Menurut hukum syara’ bayi tabung hukumnya boleh selama bibitnya
berasal dari pasangan suami-istri yang terikat perkawinan yang sah dan kemudian
dikandung serta dilahirkan oleh pasangan suami-istri tersebut. Hal ini ...