Abstract:
Lembaga Penjamin Simpanan merupakan penyempurnaan dari program
penjaminan pemerintah terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) atas
dana nasabah bank yang pernah diterapakan sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS). Fungsi
utama dari lembaga ini adalah meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap
industri perbankan yaitu dengan adanya jaminan pengembalian dana yang
disimpan serta turut serta memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai
kewenangannya. Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan merupakan bagian
dari kelengkapan instrumen pemerintah dalam menciptakan jejaring pengaman
perbankan (banking safety net) dan pengaman sistem keuangan (financial safety
net). Sebagai banking safety net dilakukan melakui program penjaminan dan
penanganan bank gagal (bank yang dilikuidasi), sementara sebagai financial
safety net diwujudkan dalam pemanfaatan surplus dan akumulasi premi. Kata
Kunci : .