Research Repository

Pembagian Warisan Kekerabatan Patarilineal Adat Angkola Perpektif Hukum Islam (Studi di Kecamatan Angkola Barat Desa Sibangkua)

Show simple item record

dc.contributor.author Harahap, Syahrum Razali
dc.date.accessioned 2020-11-12T02:32:44Z
dc.date.available 2020-11-12T02:32:44Z
dc.date.issued 2018-04-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10722
dc.description.abstract Sistem warisan dalam adat Angkola adalah menganut sistem patrilineal. Sistem warisan patrilineal adalah sistem kekerabatan yang ditarik menurut garis bapak, kedudukan laki-laki lebih menonjol pengaruhnya dibandingkan dengan kedudukan perempuan dalam hal pewarisan sehingga yang berhak melanjutkan garis keturunan hanyalah anak/keturunan laki-laki. Pewarisan dalam hukum adat hukum waris Islam yang pewarisannya barulah terjadi setelah pewaris meninggal dunia. Proses terjadinya pewarisan dalam hukum adat dapat dilakukan pada saat pewaris masih hidup dan/atau setelah pewaris meninggal dunia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui system pewarisan menurut adat Angkola di Kecamatan Angkola Barat Desa Sibangkua; untuk mengetahui pembagian waris secara hukum Islam di Kecamatan Angkola Barat Desa Sibangkua; untuk mengetahui perbandingan pembagian waris secara adat Angkola dan hukum Islam di Kecamatan Angkola Barat Desa Sibangkua. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sistem pewarisan adat Angkola di Desa Sibangkua Kecamatan Angkola Barat dibagikan hanya kepada laki-laki saja, pihak perempuan boleh menerima warisan apabila di berikan atau di setujui oleh pihak saudara laki-laki (holong ate). Pewarisan berdasarkan kekerabatan patrilineal yang dianut oleh masyarakat desa Sibangkua Kecamatan Angkola Barat yang menentukan bahwa hanya anak laki-laki yang mendapat hak waris dari pewaris, ditinjau dari perpektif hukum pewarisan Islam bertentangan dengan Al-Qur’an Surah Annisa ayat 7, Surah Annisa 11, Surqah Annisa ayat 12, Surah Annisa ayat 33, Surah Annisa ayat 176 dan Surah AlAhzab ayat 6. Al-Qur’an Surah Annisa ayat 7 telah menjelaskan bahwa anak lakilaki dan anak perempuan sama-sama harus mendapatkan harta peninggalan (waris) dari kedua orang tuanya sedikit besarnya dengan ketentuan yang telah ditetapkan, kemudian surah Annisa ayat 11 telah menjelaskan bahwa bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan. Oleh karena itu, system pembagian warisan berdasarkan kekerabatan Angkola di Desa Sibangkua Kecamatan Angkola Barat bertentangan dengan kewarisan dalam syariat Islam. en_US
dc.subject Waris en_US
dc.subject Patrilineal en_US
dc.title Pembagian Warisan Kekerabatan Patarilineal Adat Angkola Perpektif Hukum Islam (Studi di Kecamatan Angkola Barat Desa Sibangkua) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account