dc.description.abstract |
Sistem warisan dalam adat Angkola adalah menganut sistem patrilineal.
Sistem warisan patrilineal adalah sistem kekerabatan yang ditarik menurut garis
bapak, kedudukan laki-laki lebih menonjol pengaruhnya dibandingkan dengan
kedudukan perempuan dalam hal pewarisan sehingga yang berhak melanjutkan
garis keturunan hanyalah anak/keturunan laki-laki. Pewarisan dalam hukum adat
hukum waris Islam yang pewarisannya barulah terjadi setelah pewaris meninggal
dunia. Proses terjadinya pewarisan dalam hukum adat dapat dilakukan pada saat
pewaris masih hidup dan/atau setelah pewaris meninggal dunia.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui system pewarisan
menurut adat Angkola di Kecamatan Angkola Barat Desa Sibangkua; untuk
mengetahui pembagian waris secara hukum Islam di Kecamatan Angkola Barat
Desa Sibangkua; untuk mengetahui perbandingan pembagian waris secara adat
Angkola dan hukum Islam di Kecamatan Angkola Barat Desa Sibangkua. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sistem pewarisan
adat Angkola di Desa Sibangkua Kecamatan Angkola Barat dibagikan hanya
kepada laki-laki saja, pihak perempuan boleh menerima warisan apabila di
berikan atau di setujui oleh pihak saudara laki-laki (holong ate). Pewarisan
berdasarkan kekerabatan patrilineal yang dianut oleh masyarakat desa Sibangkua
Kecamatan Angkola Barat yang menentukan bahwa hanya anak laki-laki yang
mendapat hak waris dari pewaris, ditinjau dari perpektif hukum pewarisan Islam
bertentangan dengan Al-Qur’an Surah Annisa ayat 7, Surah Annisa 11, Surqah
Annisa ayat 12, Surah Annisa ayat 33, Surah Annisa ayat 176 dan Surah AlAhzab ayat 6. Al-Qur’an Surah Annisa ayat 7 telah menjelaskan bahwa anak lakilaki dan anak perempuan sama-sama harus mendapatkan harta peninggalan
(waris) dari kedua orang tuanya sedikit besarnya dengan ketentuan yang telah
ditetapkan, kemudian surah Annisa ayat 11 telah menjelaskan bahwa bahagian
seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan. Oleh
karena itu, system pembagian warisan berdasarkan kekerabatan Angkola di Desa
Sibangkua Kecamatan Angkola Barat bertentangan dengan kewarisan dalam
syariat Islam. |
en_US |