Research Repository

Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penodaan Agama di Media Sosial

Show simple item record

dc.contributor.author Sudirja, Suriadi
dc.date.accessioned 2020-11-12T02:28:05Z
dc.date.available 2020-11-12T02:28:05Z
dc.date.issued 2018-04-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10716
dc.description.abstract Penodaan agama diartikan sebagai penentangan hal-hal yang dianggap suci atau yang tidak boleh diserang (tabu), mencakup perbuatan-perbuatan yang menurut hukum yang berlaku merupakan tindak pidana dan dilihat dari sudut pandang agama juga merupakan perbuatan terlarang/tercela. Perkembangan teknologi informasi membuat masyarakat semankin dekat dengan tindak pidana salah satunya tindak pidana penodaan agama yang dilakukan melalui jejaring sosial, maraknya penodaan agama di media sosial memberikan dampak yang besar tentunya tidak hanya suatu golongan atau agama tertentu saja yang dirugikan melainkan bangsa dan negara yang merupakan satu kesatuan demi terwujudnya kedamaian dan kerukunan antar umat beragama. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis yuridis normatif yang diambil dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan didukung bahan hukum tersier. Rumusan masalah dalam penelitian apa faktor maraknya tindak pidana penodaan agama di media sosial, bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penodaan agama di media sosial, bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana penodaan agama di media sosial. Berdasarkan hasil penelitian faktor maraknya tindak pidana penodaan agama di media sosial yaitu faktor internal yang terdapat di dalam diri para pelaku seperti keadaan psikologis, sifat egois, minimnya sikap toleran terhadap orang lain dan faktor eksternal faktor penggunaa internet yang tidak terbatas, faktor keanekaragaman agama, faktor pelaksanaan pendidikan, Faktor Persoalan agama yang ditunggangi oleh kepentingan politik, faktor kesadaran hukum masyarakat, faktor keamanan, faktor penegakan hukum. Pengaturan hukum tindak pidana penodaan agama di media sosial diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Upaya penanggulangan tindak pidana penodaan agama di media sosial dengan upaya melakukan kerja sama antara pemerintahan dengan industri aplikasi di bidang jasa media sosial, meningkatkan pengaturan aplikasi agar dapat menolak konten negatif, melakukan sistim yang ketat dalam pendaftaran akun, serta melakukan pengiklanan agar pengguna media sosial diingatkan lebih bijak dalam menulis postingan ataupun komentar di akun media sosial miliknya sehingga terhindar dari perbuatan tindak pidana. Selanjutnya upaya yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam penanggulangan konten negatif meluncurkan mesian Ais yang berfungsi menjaring konten-konten negatif termasuk penodaan agama di media sosial. en_US
dc.subject Kajian Kriminologi en_US
dc.subject Penodaan Agama en_US
dc.title Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penodaan Agama di Media Sosial en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account