dc.description.abstract |
Penodaan agama diartikan sebagai penentangan hal-hal yang dianggap suci
atau yang tidak boleh diserang (tabu), mencakup perbuatan-perbuatan yang
menurut hukum yang berlaku merupakan tindak pidana dan dilihat dari sudut
pandang agama juga merupakan perbuatan terlarang/tercela. Perkembangan
teknologi informasi membuat masyarakat semankin dekat dengan tindak pidana
salah satunya tindak pidana penodaan agama yang dilakukan melalui jejaring
sosial, maraknya penodaan agama di media sosial memberikan dampak yang
besar tentunya tidak hanya suatu golongan atau agama tertentu saja yang
dirugikan melainkan bangsa dan negara yang merupakan satu kesatuan demi
terwujudnya kedamaian dan kerukunan antar umat beragama.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis yuridis normatif yang
diambil dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan didukung bahan
hukum tersier. Rumusan masalah dalam penelitian apa faktor maraknya tindak
pidana penodaan agama di media sosial, bagaimana pengaturan hukum tindak
pidana penodaan agama di media sosial, bagaimana upaya penanggulangan tindak
pidana penodaan agama di media sosial.
Berdasarkan hasil penelitian faktor maraknya tindak pidana penodaan
agama di media sosial yaitu faktor internal yang terdapat di dalam diri para pelaku
seperti keadaan psikologis, sifat egois, minimnya sikap toleran terhadap orang lain
dan faktor eksternal faktor penggunaa internet yang tidak terbatas, faktor
keanekaragaman agama, faktor pelaksanaan pendidikan, Faktor Persoalan agama
yang ditunggangi oleh kepentingan politik, faktor kesadaran hukum masyarakat,
faktor keamanan, faktor penegakan hukum. Pengaturan hukum tindak pidana
penodaan agama di media sosial diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Upaya penanggulangan tindak pidana
penodaan agama di media sosial dengan upaya melakukan kerja sama antara
pemerintahan dengan industri aplikasi di bidang jasa media sosial, meningkatkan
pengaturan aplikasi agar dapat menolak konten negatif, melakukan sistim yang
ketat dalam pendaftaran akun, serta melakukan pengiklanan agar pengguna media
sosial diingatkan lebih bijak dalam menulis postingan ataupun komentar di akun
media sosial miliknya sehingga terhindar dari perbuatan tindak pidana.
Selanjutnya upaya yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam
penanggulangan konten negatif meluncurkan mesian Ais yang berfungsi
menjaring konten-konten negatif termasuk penodaan agama di media sosial. |
en_US |