Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/10713
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorS, Suci Adha Aprilianti-
dc.date.accessioned2020-11-12T02:25:56Z-
dc.date.available2020-11-12T02:25:56Z-
dc.date.issued2018-04-02-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10713-
dc.description.abstractPasal 1 angka 14 KUHAP mensyaratkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan bukti permulaan. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 terhadap perbuatan sewenang-wenang penyidik dalam penetapan tersangka dapat diajukan permohonan praperadilan. Berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 14/Pid.Pra/2017/PN.Mdn dan Nomor 53/Pid.Pra/2017/PN.Mdn. Hakim praperadilan menyatakan penetapan terhadap Pemohon Ir. Siwajiraja sebagai tersangka tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tujuan penelitian ini adalah agar mengetahui pengaturan hukum terhadap bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka, mengetahui akibat hukum ketidaksahan penetapan tersangka berdasarkan putusan praperadilan dan mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2017/PN.Mdn dan Nomor 14/Pid.Pra/2017/PN.Mdn. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan hukum terhadap syarat bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka yang diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 adalah sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Akibat hukum terhadap ketidaksahan pemenuhan syarat bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka tindak pidana berdasarkan putusan praperadilan adalah pemohon dapat mengajukan permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi apabila terhadap dirinya telah dilakukan penangkapan dan penahanan. KUHAP secara yuridis tidak memberikan peluang atau tidak membenarkan upaya hukum dalam perkara praperadilan. Hal tersebut dipertegas dengan Putusan MK Nomor 65/PUU-IX/2011 dan Perma Nomor 4 Tahun 2016. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2017/PN.Mdn dan Nomor 14/Pid.Pra/2017/PN.Mdn menyatakan bahwa terhadap penetapan tersangka tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu minimum 2 (dua) alat bukti. Apabila terhadap penetapan tersangka dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan, terhadap dirinya dapat dilakukan penetapan sebagai tersangka kembali apabila ditemukannya minimum 2 (dua) bukti baru sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Perma No. 4 Tahun 2016.en_US
dc.subjectBukti Permulaan yang Cukupen_US
dc.subjectKetidaksahanen_US
dc.titleKetidaksahan Pemenuhan Syarat Bukti Permulaan Yang Cukup Dalam Penetapan Tersangka Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Analisis Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2017/Pn.Mdn Dan Nomor 14/Pid.Pra/2017/Pn.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf929.06 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.