dc.description.abstract |
Kasus penipuan terus berulang bahkan sekarang ini yang terjadi adalah
semakin lama semakin banyak terjadi kasus penipuan dengan berbagai macam
cara atau modus. Kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan
dan penyidikan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana penipuan
dengan menggunakan sarana telekomunikasi telepon seluler, untuk mengetahui
penyidikan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana telekomunikasi
telepon seluler, untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan
tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana telekomunikasi telepon
seluler. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada
penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer
dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari
penelitian di Kepolisian Sektor Medan Area. Alat pengumpul data adalah
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk tindak pidana
penipuan dengan menggunakan sarana telekomunikasi telepon seluler dilakukan
dengan cara pelaku mengaku anggota polisi dan Kapolsek Medan Area serta
mengatakan tengah menangani kasus perjudian, kemudian menelepon keluarga
tersangka kasus perjudian dan meminta korban mentransfer sejumlah uang.
Penyidikan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana telekomunikasi
telepon seluler adalah dengan upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui
alat-alat bukti dan barang bukti, guna memperoleh suatu keyakinan atas benar
tidaknya perbuatan pidana dan untuk kepentingan pembuktian tersebut maka
sangat diperlukan kehadiran benda-benda yang berkaitan dengan suatu tindak
pidana penipuan dengan menggunakan sarana telekomunikasi telepon seluler
seperti telepon seluler yang dipergunakan untuk melakukan penipuan. Faktorfaktor yang mempengaruhi pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dengan
menggunakan sarana telekomunikasi telepon seluler adalah adanya laporan dari
korban maupun masyarakat yang mengetahui telah terjadinya tindak pidana
penipuan. Penyidik dalam menangani kasus tindak pidana penipuan dengan
menggunakan sarana telekomunikasi telepon seluler mengalami kendala yang
disebabkan salah satunya adalah kesadaran hukum para korban penipuan lewat
SMS untuk melapor masih sangat rendah dikarenakan adanya pemahaman bahwa
jika melapor maka biaya yang akan keluar lebih tinggi daripada jumlah kerugian
yang dialami. |
en_US |