Research Repository

Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Dengan Menggunakan Sarana Komunikasi Telepon Seluler

Show simple item record

dc.contributor.author Muliana, Sri
dc.date.accessioned 2020-11-12T02:20:49Z
dc.date.available 2020-11-12T02:20:49Z
dc.date.issued 2018-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10709
dc.description.abstract Kasus penipuan terus berulang bahkan sekarang ini yang terjadi adalah semakin lama semakin banyak terjadi kasus penipuan dengan berbagai macam cara atau modus. Kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana telekomunikasi telepon seluler, untuk mengetahui penyidikan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana telekomunikasi telepon seluler, untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana telekomunikasi telepon seluler. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kepolisian Sektor Medan Area. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana telekomunikasi telepon seluler dilakukan dengan cara pelaku mengaku anggota polisi dan Kapolsek Medan Area serta mengatakan tengah menangani kasus perjudian, kemudian menelepon keluarga tersangka kasus perjudian dan meminta korban mentransfer sejumlah uang. Penyidikan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana telekomunikasi telepon seluler adalah dengan upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti, guna memperoleh suatu keyakinan atas benar tidaknya perbuatan pidana dan untuk kepentingan pembuktian tersebut maka sangat diperlukan kehadiran benda-benda yang berkaitan dengan suatu tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana telekomunikasi telepon seluler seperti telepon seluler yang dipergunakan untuk melakukan penipuan. Faktorfaktor yang mempengaruhi pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana telekomunikasi telepon seluler adalah adanya laporan dari korban maupun masyarakat yang mengetahui telah terjadinya tindak pidana penipuan. Penyidik dalam menangani kasus tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana telekomunikasi telepon seluler mengalami kendala yang disebabkan salah satunya adalah kesadaran hukum para korban penipuan lewat SMS untuk melapor masih sangat rendah dikarenakan adanya pemahaman bahwa jika melapor maka biaya yang akan keluar lebih tinggi daripada jumlah kerugian yang dialami. en_US
dc.subject Penyidikan en_US
dc.subject Penipuan en_US
dc.title Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Dengan Menggunakan Sarana Komunikasi Telepon Seluler en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account