dc.description.abstract |
Pertanggungjawaban pidana bagi korproasi dalam melakukan tindak
pidana perdagangan orang dapat dibebankan terhadap pengendali korporasi
(directing mind), karyawan korporasi serta korporasi itu sendiri. Adapun dalam
membuktikan suatu tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan bagi suatu
korporasi maka harus dipenuhi terlebih dahulu unsur-unsur pertanggungjawaban
pidana meliputi: kemampuan bertanggung jawab, kesalahan atau kealpaan (means
rea) serta tidak adanya alasan pemaaf maupun pembenar.
Tujuan penelitian ini sendiri yakni untuk mengetahui pengaturan hukum
terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang, untuk
mengetahui bentuk kejahatan perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi di
kapal Benjina serta untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi korporasi
yang melakukan perdagangan orang berdasarkan Analisis Putusan Nomor
112/Pid.Sus/2015/PN.Tul. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis
normatif (doctrinal research) dengan pendekatan putusan (judical case study)
yang diambil dari sumber data penelitian ini adalah data primer diperoleh dari
studi lapangan dan sekunder dengan mengolah data. Alat pengumpul data dengan
melakukan wawancara dan studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa pengaturan hukum
terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang terdapat di
dalam Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 16 UU TPPO sedangkan rumusan delik yang
diterapkan terhadap pengendali korporasi yang melakukan tindak pidana
perdagangan orang di Kapal Benjina diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta
Pasal 2. Bentuk kejahatan perdagangan orang di Kapal Benjina yaitu berupa
tindakan memberi sarana, kesempatan serta izin berupa penyekapan/isolasi
terhadap 19 (sembilan belas) ABK Asing. Pertanggungjawaban pidana bagi
korporasi berdasarkan Analisi Putusan Nomor 112/Pid.Sus/2015/PN.Tul yaitu
telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana namun dalam hal
penjatuhan pidana minimal yaitu 3 (tiga) tahun penjara dengan kategori denda
minimal yaitu 160.000.000 (seratus enam puluh juta) majelis hakim kurang tepat
dalam menentukan hal-hal peringanan pidana serta pemberatan pidana dan terlihat
bahwa Pasal 16 UU TPPO yang dapat diterapkan sebagai pemberatan atas Pasal 2
yang terbukti dilanggar tidak digunakan dalam penuntutan terhadap terdakwa. |
en_US |