dc.description.abstract |
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang baru akan mengubah
mekanisme sidang tilang. Salah satunya, pelanggar tak perlu lagi hadir di
persidangan, kerena bertujuan mengurangi praktik calo dan pungutan liar atas
perkara tilang di pengadilan negeri. Pelanggar dapat hadir di persidangan bila ia
mengajukan keberatan atas penetapan atau putusan yang dinilai pelanggar
merampas kemerdekaannya. Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 12
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di
Pengadilan (Perma Tilang), pada dasarnya pembentukkannya untuk memecahkan
masalah penanganan perkara pelanggaran lalu lintas di pengadilan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan penggunaan sistem
elektronik dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas berdasarkan Perma
No. 12 Tahun 2016, pelaksanaan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas
dengan menggunakan sistem elektronik, dan kendala dalam pelaksanaan
penyelesaian pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem elektronik.
Penelitian yang dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris, yang
sumbernya didapat dari studi lapangan dan studi kepustakaan. Alat pengumpulan
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data wawancara, studi dokumen
dan penelusuran kepustakaan. Analisis data dilakukan secara analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan penggunaan
sistem elektronik dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas berdasarkan
Perma No. 12 Tahun 2016 tidak ada mengatur tentang bagaimana aturan
melakukam keberatan melalui media elektronik. Penyelesaian pelanggaran lalu
lintas dengan menggunakan sistem elektronik penyidik menyerahkan berkas
perkara ke Pengadilan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan menunjuk
Hakim, Majelis Hakim menjatuhkan denda/vonis, pelanggar melihat vonis/denda
tersebut pada website Pengadilan Negeri Medan, setelah mengetahui denda yang
dijatuhkan, pelanggar melakukan pembayaran ke rekening Kejaksaan, dan
pelanggar dapat mengambil barang bukti pada Kantor Kejaksaan Negeri Medan.
Kendala dalam penyelesaian pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem
elektronik yaitu terkendala masih banyaknya masyarakat tidak mengetahui
penggunaan sistem elektronik dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas,
kendala lainnya juga pada pembuktian penyelesaian pelanggaran lalu lintas
dengan menggunakan media elektronik, kendala pembuktiannya yaitu terkait tidak
semua jalan lalu lintas memiliki CCTV, sehingga pembuktian penyelesaian
perkara dengan media elektronik tidak dapat dibuktikan. |
en_US |