dc.description.abstract |
Kejahatan yang terjadi dewasa ini semakin meningkat, contohnya
kejahatan terhadap nyawa dan harta benda. Salah satu langkah antisipasi atas
kejahatan tersebut dapat memfungsikan instrument hukum pidana secara efektif
melalui penegakan hukum dan dapat diupayakan bahwa pelaku yang dinilai telah
melanggar hukum dapat ditanggulangi secara preventif dan represif. Polisi dalam
menangani perkara pidana yang terdakwanya lanjut usia haruslah
mempertimbangkan unsur-unsur objektif dan tidak bersifat emosi semata. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku
pencurian yang dilakukan oleh lansia di Polrestabes Medan, untuk mengetahui
hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencurian yang dilakukan
oleh lansia, dan untuk mengetahui upaya pihak Polrestabes Medan dalam
penegakan hukum terhadap pelaku pencurian yang dilakukan oleh lansia.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelolah data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penegakan hukum yang
dilakukan oleh pihak kepolisian khususnya Kepolisian Resor Kriminal Polrestabes
Medan adalah berupa penanganan tindak pidana seperti biasa. Hambatan yang
dihadapi oleh pihak Polresta Medan dalam penegakan hukum terhadap pelaku
pencurian yang dilakukan oleh lansia adalah: terletak pada kesulitan para pihak
polisi dalam menemukan pada siapa tersangka mengalihkan barang hasil curian,
tersangka belum tertangkap, bukti surat terima belum ada, saksi yang mengetahui
kejadian atau menyaksikan tidak ada, dan kurangnya dukungan, pengetahuan,
kesadaran dan partisipasi masyarakat. Serta upaya-upaya yang dilakukan oleh
pihak Polrestabes Medan dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencurian
yang dilakukan oleh lansia antara lain: pihak kepolisian bekerjasama dengan
kesatuan lain dengan cara saling menukar informasi apabila di daerahnya
menemukan barang yang dicari dan segera memberi kabar dan dilakukan
penyitaan terhadap barang tersebut, menempatkan informan ditempat kelompokkelompok tertentu terutama di kota-kota untuk dapat menemukan tersangka. |
en_US |