Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Difabel Yang Melakukan Pencabulan (Analisis Putusan Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2016/PN.RAP)

Show simple item record

dc.contributor.author Kartini, Yuli Anggi
dc.date.accessioned 2020-11-11T15:34:33Z
dc.date.available 2020-11-11T15:34:33Z
dc.date.issued 2018-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10648
dc.description.abstract Restorative Justice adalah suatu proses dimana pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah dan bagaimana menangani akibat dimasa yang akan datang/implikasinya dimasa depan. Anak difabel yang berkomplik dengan hukum yang melakukan suatu tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang memiliki berbagai macam modus, Anak difabel seharusnya tidak dapat di pidana melainkan di rawat di rumah sakit selama-lamanya 1 tahun untuk di periksa. Dalam Pasal 44 KUHP bahwa seseorang tidak dapat dimintak pertanggungjawabaannya karena kurang sempurnanya akalnya tidak boleh dihukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Analisis terhadap putusan Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2016/PN.RAP. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang diambil dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yang digunakan adalah studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan hukum yang dipakai untuk anak adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, dalam hal terjadinya kasus pencabulan terhadap anak ini terjadi di Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang mana pencabulan ini dilakukan oleh Muhammad Iman Siregar yang berusia 17 tahun yang memiliki keterbelakangan mental di kenakan penjara 2 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). Maka berdasarkan Undang-Undang diatas seorang anak yang menderita difabel tidak dapat di hukum melainkan harus diberi perlindungan khusus atau direhabilitasi. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Difabel en_US
dc.subject Pencabulan en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Difabel Yang Melakukan Pencabulan (Analisis Putusan Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2016/PN.RAP) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account