Research Repository

Tanggungjawab Pekerja Rumah Sakit Yang Mengakhiri Perjanjian Kerja Secara Sepihak (Studi Di Rumah Sakit Bhakti Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Tanjung, Wiranti
dc.date.accessioned 2020-11-11T15:24:14Z
dc.date.available 2020-11-11T15:24:14Z
dc.date.issued 2018-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10645
dc.description.abstract Tanggungjawab merupakan keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipermasalahkan, diperkarakan, dan sebagainya). Rumah Sakit (RS) adalah suatu badan usaha yang menyediakan pemondokan dan yang memberikan jasa pelayanan medis jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri atas tindakan observasi, diagnostic, trapetik dan rehabilitatif untuk orang-orang yang menderita sakit, terluka dan untuk mereka yang melahirkan. Pekerja Rumah Sakit Umum Bhakti Medan dalam masa kerjanya tidak melakukan kewajibannya yang tertera dalam PKWT yaitu mangkir secara terus-menerus. Namun, sampai saat ini tindakan dari pihak Rumah Sakit belum ada meminta pertanggungjawaban atas tidak dilaksanakannya prestasi pekerja tersebut. Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis empiris, yang mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian (field research) di Rumah Sakit Umum Bhakti Medan, serta data sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya adalah sebagai berikut, yaitu: 1) bagaimana perjanjian kerja dan bentuk pengakhiran kerja secara sepihak yang dilakukan oleh pekerja rumah sakit bhakti medan, 2) Bagaimana kendala dan upaya rumah sakit bhakti medan dalam meminta pertanggungjawaban pekerja yang mengakhiri perjanjian kerja secara sepihak, 3) Bagaiaman tanggungjawab pekerja rumah sakit bhakti medan yang mengakhiri perjanjian kerja secara sepihak. Berdasarkan hasil penelitian difahami bahwa: 1) perjanjian kerja antara pekerja dengan rumah sakit bhakti medan adalah PKWT dengan masa kerja 1 tahun dan bentuk pengakhiran kerjanya adalah mangkir secara terus menerus, 2) Upaya yang dilakukan pihak rumah sakit bhakti medan yang mengakhiri perjanjian kerja secara sepihak adalah menyurati pekerja untuk musyawarah, mediasi, untuk membahas soal ganti rugi yang harus ditanggung pekerja karena tidak menjalankan prestasinya, 3) Tanggungjawab pekerja rumah sakit bhakti medan yang mengakhiri pekerjaanya dapat dilihat dalam Pasal 6 PKWT No 25/RSUB/VI/2016 dengan dibebankan untuk membayar ganti kerugian kepada pihak rumah sakit bhakti medan. en_US
dc.subject Tanggungjawab en_US
dc.subject Pekerja en_US
dc.subject Rumah Sakit en_US
dc.subject Pengakhiran en_US
dc.subject Sepihak en_US
dc.title Tanggungjawab Pekerja Rumah Sakit Yang Mengakhiri Perjanjian Kerja Secara Sepihak (Studi Di Rumah Sakit Bhakti Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account