Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Melakukan Kejahatan Insubordinasi ( Studi Di Polisi Militer Kodam I/BB )

Show simple item record

dc.contributor.author Lestari, Vinni Aulia
dc.date.accessioned 2020-11-11T14:55:02Z
dc.date.available 2020-11-11T14:55:02Z
dc.date.issued 2018-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10638
dc.description.abstract Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, yaitu menjunjung tinggi hukum. Tetapi, selain berlaku hukum yang umum mereka juga melekat hukum yang bersifat khusus yaitu hukum militer. Segala perilaku TNI diatur didalam hukum militer, tak terkecuali mengenai perilaku nya kepada atasan. Dalam hukum militer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang terdapat dalam buku kedua tentang kejahatan-kejahatan pada bab IV yaitu kejahatan pengabdian, mengatur tentang pertanggjungjawaban mengenai perilaku bawahan kepada atasan yang tidak sesuai dengan santi aji, yaitu pedoman yang harus dipegang oleh setiap prajurit TNI. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk tindak kejahatan Insubordinasi yang dilakukan oleh anggota TNI dan juga untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap anggota TNI yang melakukan tindak kejahatan Insubordinasi, dikaji mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 109 KUHPM, serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Polisi Militer selaku penyidik militer dalam mengurangi tindak pidana insubordinasi di kalangan militer. Penilitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara dan di dukung oleh data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, bentuk-bentuk tindak pidana insubordinasi ada 13 bentuk berdasarkan Pasal 97 sampai dengan 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, begitu juga dengan pertanggungjawaban yang berbeda-beda setiap pasal nya. Misalnya, salah satu bentuk insubordinasi adalah Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, maka pertanggungjawaban pidananya adalah pidana penjara maksimum 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan apabila tindakan dilakukan pada waktu perang, maka diancam lebih berat yaitu pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun sesuai dengan pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Dan juga upaya oleh PM adalah melakukan jam komandan atau pengarahan oleh komandan setiap apel serta melakukan sosialisasi maupun penyuluhan hukum ke batalyon-batalyon setempat. en_US
dc.subject Tentara Nasional Indonesia en_US
dc.subject Insubordinasi en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Melakukan Kejahatan Insubordinasi ( Studi Di Polisi Militer Kodam I/BB ) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account