Research Repository

Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan Penerbangan Atas Kehilangan Barang Penumpang Di Dalam Kabin

Show simple item record

dc.contributor.author Sinaga, Ulfa Lafisha
dc.date.accessioned 2020-11-11T14:50:33Z
dc.date.available 2020-11-11T14:50:33Z
dc.date.issued 2018-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10636
dc.description.abstract Pertanggungjawaban Hukum dalam penerbangan menggunakan istilah Liability based on fault (tanggung jawab atas dasar kesalahan) yang menjelaskan bahwa tanggung jawab baru memperoleh ganti kerugian apabila ia berhasil membuktikan adanya kesalahan pada pihak tergugat. Kesalahan merupakan unsur yang menentukan pertanggungjawaban yang berarti bila tidak terbukti adanya kesalahan, tidak ada kewajiban memberikan ganti rugi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tangggung jawab hukum perusahaan penerbangan terhadap kehilangan barang penumpang di dalam kabin yang diakibatkan dari disparitas pertimbangan hakim yang terjadi dalam Putusan Nomor 117 PK/Pdt.Sus-BPSK/2017 terhadap putusan sebelumnya yaitu BPSK, PN dan Kasasi. Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis Normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dalam analisis Putusan Nomor 117 PK/Pdt.Sus-BPSK/2017 yang membuat pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa tanggung jawab perusahaan penerbangan atas kehilangan barang di dalam kabin diketahui melalui konsep dasar tanggung jawab hukum atas dasar kesalahan. Kasus posisi kehilangan barang penumpang pada maskapai Qatar Airways yaitu terjadi di dalam kabin pesawat selama penerbangan berlangsung dari Jenawa ke Jakarta sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). Tanggung jawab maskapai Qatar Airways berdasarkan Putusan Nomor 117 PK/ Pdt.Sus-BPSK/2017 bahwa dari ke empat poin judex juris ditemukan disparitas. Hal itu terlihat jelas pada poin ke 4 yaitu hakim melakukan kekeliruan dalam menerapkan Ketentuan Mengenai Precautionary Principle atau dikenal dengan prinsip kehati-hatian yang seharusnya hanya digunakan pada aktivitas yang menimbulkan kerusakan atau gangguan terhadap lingkungan hidupnamun hakim menggunakan prinsip tersebut dalam memutus perkara sengketa konsumen pada kasus Qatar Airways. en_US
dc.subject Tanggung Jawab Hukum en_US
dc.subject Perusahaan Penerbangan en_US
dc.subject Barang Penumpang en_US
dc.title Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan Penerbangan Atas Kehilangan Barang Penumpang Di Dalam Kabin en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account