Research Repository

Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Surat Kuasa Mutlak Dalam Perjanjian Jual Beli Yang Dibuat Dalam Bentuk Akta Notaris

Show simple item record

dc.contributor.author Oktary, Try Wenda
dc.date.accessioned 2020-11-11T14:45:45Z
dc.date.available 2020-11-11T14:45:45Z
dc.date.issued 2018-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10634
dc.description.abstract Jual bei merupakan persetujuan saling mengikat antara penjual yakni pihak yang menyerahkan barang dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual. Dalam hal mengenai klausul pemberian kuasa mutlak, seperti dinyatakan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982, yang dimaksud dengan “Kuasa Mutlak” adalah kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa.Masalah klausul kuasa mutlak yang terdapat pada akta perjanjian jual beli tersebut adalah bukan yang dimaksud dalam Diktum Kedua huruf (a) dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah. Sedangkan yang dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan suatu bentuk khusus pemberian kuasa, yang hal ini jika dikaitkan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 37 dan Pasal 1813 KUH Perdata jelas merupakan penyimpangan dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Semua perjanjian untuk mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sebaiknya dibuat dalam bentuk akta notaris dengan ketentuan prosedur atau tata cara pembuatan akta dipenuhi. Jenis penelitian skripsi ini adalah deskriptif analitis, dan pendekatan dalam penelitian ini dititik beratkan kepada penelitian hukum normatif, serta data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalaahannya, yaitu; 1) Bagaimana kewenangan Notaris dalam pembuatan surat kuasa mutlak dalam perjanjian jual beli yang dibuat dalam bentuk akta Notaris, 2) Bagaiman proses pembuatan surat kuasa mutlak dalam perjanjian jual beli yang dibuat dalam bentuk akta Notaris, 3) Bagaimana kekuatan hukum kuasa mutlak dalam perjanjian jual beli yang dibuat dalam bentuk akta Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan landasan mengenai kekuatan hukum kuasa mutlak dalam jual beli yang dibuat dalam bentuk akta notaris. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa;1) Notaris dalam menjalankan kewenangannya harus berdasarkan undang-undang. 2) Kuasa mutlak yang dibuat dalam bentuk akta notaris harus berdasarkan adanya perjanjian pokok. 3) Surat kuasa mutlak dalam perjanjian jual beli yang dibuat dalam bentuk akta notaris apabila memenuhi syarat diperbolehkan untuk dibuat maka akan memiliki kekuatan hukum pembuktian. en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Surat Kuasa Mutlak en_US
dc.subject Akta Notaris en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Surat Kuasa Mutlak Dalam Perjanjian Jual Beli Yang Dibuat Dalam Bentuk Akta Notaris en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account