Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengoplosan Pupuk Bersubsidi Menjadi Non Subsidi (Analisis Putusan Nomor : 224/Pid.Sus/2016/PN.Bnj)

Show simple item record

dc.contributor.author Handoko, Tri
dc.date.accessioned 2020-11-11T14:37:57Z
dc.date.available 2020-11-11T14:37:57Z
dc.date.issued 2018-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10631
dc.description.abstract Kejahatan pengoplosan dengan objek pengoplosan pupuk yang sangat sering ditemukan di masyarakat adalah kejahatan pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi non subsidi. Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani disektor pertanian meliputi pupuk urea, pupuk SP-36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penggunaan pupuk bersubsidi, untuk mengetahui pertanggungjawaban terhadap pelaku pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi non subsidi, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi non subsidi dalam putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 224/Pid.sus/2016/PN.Bnj. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa cara digunakan pelaku pengoplosan pupuk adalah dengan mengganti pupuk bersubsidi Pemerintah jenis Urea N (Nitrogen 46%) produksi PT. Pupuk Indonesia dibuka jahitan goninya lalu isinya dituangkan ke dalam molen penggiling dari mesin. kemudian kedalam molen penggiling dimasukkan cairan pemutih Hidrogen Perixide sebanyak 1 (satu) liter, lalu diputar atau diaduk oleh molen selama 2 (dua) menit dan setelah warna pupuk berubah dari merah jambu menjadi putih/dioplos maka pupuk tersebut sudah jadi (tidak kelihatan sebagai pupuk bersubsidi lagi). Setelah itu pupuk tersebut dituang ke dalam angkong (kereta sorong) lalu dibawa ke tempat penjemuran yang terbuat dari terpal warna biru dan dijemur sampai kering dalam putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 224/Pid.Sus/2016/PN.Bnj, dimana hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari karena telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan labelnya. Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 9 (sembilan) bulan penjara. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Pengoplosan en_US
dc.subject Pupuk Bersubsidi en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengoplosan Pupuk Bersubsidi Menjadi Non Subsidi (Analisis Putusan Nomor : 224/Pid.Sus/2016/PN.Bnj) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account