Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penelantaran Dan Turut Serta Menyembunyikan Kematian Anak (Studi Putusan Nomor 115/Pid.Sus/2017/PN PMS Pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar)

Show simple item record

dc.contributor.author Nuriana, Tri Febriyani
dc.date.accessioned 2020-11-11T14:37:34Z
dc.date.available 2020-11-11T14:37:34Z
dc.date.issued 2018-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10630
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi karena begitu banyaknya kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa yang menyebabkan anak-anak menjadi korban kejahatan. Anak yang seharusnya mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang secara layak, juga tumbuh dalam buaian kasih sayang yang menjaga dan melindunginya secara penuh. Namun tidak semua anak mendapatkan haknya tersebut karena masih banyak pula yang secara tega menjadikan anak sebagai korban dari kejahatan yang dilakukan. Kasus penelantaran anak dan menyembunyikan kematian anak yang terjadi di Pematang Siantar menambah bukti semakin maraknya kejahatan terhadap hak-hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan peraturan perundang-undangan serta pertanggungjawaban pidana yang berhubungan dengan hak anak serta pertanggungjawaban pidana pelaku penelantaran dan turut serta menyembunyikan kematian anak. Selain itu, penelitian ini juga memberikan penjelasan serta pemahaman bahwa setiap hasil keputusan hakim selalu memiliki pertimbangan untuk memutus perkara yang diadili. Penelitian ini merupakan penelitian yang merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analisis berdasarkan studi lapangan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Penelitian ini menggunakan data primer dengan melakukan wawancara terhadap hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan data sekunder yang berasal dari beberapa bahan bacaan yang mendukung penjelasan mengenai data primer tersebut, serta beberapa bahan hukum tersier sebagai pendukung. Mengenai sanksi pidana penelantaran anak terdapat pada Pasal 77 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan hal yang disoroti oleh Hukum Pidana bukan hanya mengenai penelantaran anak saja, tetapi juga turut serta menyembunyikan kematian anak yang mana telah diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Terdapat unsur turut serta yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta dalam hal menyembunyikan kematian diatur pada Pasal 181 KUHP. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Penelantaran Anak en_US
dc.subject Turut Serta en_US
dc.subject Menyembunyikan Kematian en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penelantaran Dan Turut Serta Menyembunyikan Kematian Anak (Studi Putusan Nomor 115/Pid.Sus/2017/PN PMS Pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account