Research Repository

Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Pada Tingkat Penuntutan (Studi Di Kejaksaan Negeri Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Rawi, Tika Hanipa
dc.date.accessioned 2020-11-11T10:47:09Z
dc.date.available 2020-11-11T10:47:09Z
dc.date.issued 2018-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10627
dc.description.abstract Anak berhadapan dengan hukum, dimana anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. Namun dalam praktiknya tidak semua perkara penyalahgnaan narkotika oleh anak berhasil diupayakan diversi oleh penyidik. Penelitian ini bersifat deskritif analitis, yang menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer yang didapat melalui wawancara dengan Ibu Nur Ainun SH,MH., selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan dan data skunder berasal dari literatur dan peraturan Perundang-Undangan terkait. Adapun rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah; 1).Bagaimanadasar hukum dan kewenangan dalam melakukan proses diversi terhadap anak yang terlibat tindak pidana narkotika pada tingkat penuntutan di Kejaksaan Negeri Medan? 2). Bagaimana enerapan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika pada tingkat penuntutan di Kejaksaan Negeri Medan? 3). Bagaimana kendala dalam pelaksanaan proses diversi tindak pidana narkotika pada tingkat penuntutan di Kejaksaan Negeri Medan? Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa: 1). Peraturan perundang-undangan yang mengatur diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika adapun yaitu yang menyangkut KUHAP dan Undang-Undang sistem peradilan pidana anak Nomor 11 Tahun 2012,Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Per-006/A/J.A/04/2015 tentang pedoman pelaksanaan pada tingkat penuntutan 2). Penerapan diversi yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Medanadalah dengan sudah memenuhi unsur penegakan hukum pidana yaitu pengaturan mengenai Diversi. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan peraturan lainnya telah menjadi alternatif penyelesaian untuk menangani anak yang berkonflik dengan hukum yang melibat Penutut Umum Anak. 3). Diversi masih dianggap hal yang susah untuk memahami bagi jaksa dalam menangani perkara anak dan kurangnya fasilitator dalam penanganan perkara anak. en_US
dc.subject Diversi en_US
dc.subject Sistem Peradilan Anak en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Narkotika en_US
dc.title Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Pada Tingkat Penuntutan (Studi Di Kejaksaan Negeri Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account