Research Repository

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Aborsi (Studi Di Polres Pematangsiantar)

Show simple item record

dc.contributor.author Putra, Teguh Erlangga
dc.date.accessioned 2020-11-11T10:41:31Z
dc.date.available 2020-11-11T10:41:31Z
dc.date.issued 2018-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10625
dc.description.abstract Aborsi sudah mendapat perhatian melalui pengaturan yang lebih bijak untuk menghindari praktik aborsi tidak aman dan pemenuhan hak reproduksi perempuan maupun hak asasi perempuan dan anak (janin). Legalisasi aborsi perlu diperhatikan lebih bijak tetapi bukan dalam pengertian memberikan liberalisasi aborsi. Meskipun aborsi secara hukum terlarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan disebabkan peraturan dan hukum yang ada kurang akomodatif terhadap alasan-alasan yang memaksa perempuan melakukan tindakan aborsi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana sanksi pidana terhadap anak yang melakukan aborsi, bagaimana upaya Kepolisian Resor Pematangsiantar dalam menangani kasus aborsi pada anak, bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap anak yang melakukan aborsi. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kepolisian Resor Pematangsiantar. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa sanksi pidana terhadap anak yang melakukan aborsi adalah tetap diajukan ke sidang Anak. Anak yang ditahan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan anak dan berhak memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya Polsek Siantar dalam menangani kasus aborsi pada anak adalah dengan melakukan upaya preventif, upaya represif dan rehabilitasi. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara preventif adalah menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. Upaya represif adalah upaya yang dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana yang tindakannya berupa penegakkan hukum (law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman dan usaha rehabilitasi adalah dengan membina anak pelaku tindak pidana aborsi di dalam lembaga pemasyarakatan anak. Kebijakan hukum pidana terhadap anak yang melakukan aborsi adalah dengan menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) yang merupakan langkah pengembangan upaya non-penahanan dan langkah berbasis masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Penerapan diversi dan non-pemenjaraan sejalan dengan keadilan bagi anak sebagaimana tertuang dalam instrumen internasional, dalam rangka pemenuhan hak asasi bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Keadilan restoratif dapat menggali nilai-nilai dan praktek-praktek positif yang ada di masyarakat yang sejalan dengan penegakan hak asasi manusia. en_US
dc.subject Kebijakan Hukum Pidana en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Aborsi en_US
dc.title Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Aborsi (Studi Di Polres Pematangsiantar) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account