Research Repository

Akibat Hukum Terhadap Debitur Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Multi Guna (Studi Di Bank Sumut)

Show simple item record

dc.contributor.author Kesuma, T. Veryna Indah
dc.date.accessioned 2020-11-11T10:35:07Z
dc.date.available 2020-11-11T10:35:07Z
dc.date.issued 2018-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10624
dc.description.abstract Akibat hukum adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh hukum, terhadap suatu perbuatan atau perjanjian yang dilakukan oleh subjek hukum. Apabila salah satu dari subjek hukum tidak memenuhi perjanjian yang dibuat atau melakukan wanprestasi maka akan timbul akibat dari perbuatan tersebut. Wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian sebelumnya. Dalam perjanjian kredit perbankan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang menhimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Pihak-pihak yang membutuhkan dana akan mengajukan pinjaman atau kredit kepada bank salah satu contoh adalah Kredit Multi Guna. Kredit Multi Guna adalah salah satu produk perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman dimana peminjam diharuskan untuk memberikan jaminan. Besarnya pinjaman yang dapat diperoleh sesuai dengan taksiran objek yang dijadikan jaminan tersebut. Oleh karena itu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian Kredit Multi Guna. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh langsung dari kepustakaan dan sumber data primer yang diperoleh langsung dari lapangan dengan melakukan wawancara. Akibat hukum terhadap debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian Kredit Multi Guna haruslah dilaksanakan lebih tegas agar dapat menimbulkan efek jera kepada debitur mengingat jaminan yang diberikan dalam perjanjian ini hanyalah SK yang merupakan benda yang tidak dapat dipindah tangankan. Walaupun dalam perjanjian kredit ini terdapat asuransi di dalamnya, namun tetap saja tidak ada kekuatan hukum yang tegas di dalamnya. Setiap debitur yang melakukan wanprestasi selalu diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan pihak debitur atau dengan cara pihak bank mengklaim asuransi si debitur dengan cara melihat terlebih dahulu penyebab terjadinya wanprestasi. en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Wanprestasi en_US
dc.subject Kredit Multi Guna en_US
dc.title Akibat Hukum Terhadap Debitur Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Multi Guna (Studi Di Bank Sumut) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account