Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Kapten Penerbangan Akibat Kelalaiannya Terjadi Kecelakaan Pesawat (Analisis Putusan PM No: 49-K/PM.11-10/AD/XI/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author Utama, T. Ari Dian
dc.date.accessioned 2020-11-11T10:05:08Z
dc.date.available 2020-11-11T10:05:08Z
dc.date.issued 2018-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10622
dc.description.abstract Ketentuan dalam arti luas kecelakaan pesawat udara juga dapat disebabkan oleh faktor manusia yang selain orang atau tenaga yang terlibat langsung dalam proses penerbangan seperti penumpang, pelaku sabotase, pelaku kejahatan penerbangan, teroris ataupun setiap orang sebagai penyebab kecelakaan seperti penumpang gelap yang naik pesawat dengan cara naik di bagian dekat roda pesawat udara. Tujuanpenelitianiniadalahuntukmengetahuijenis tindak pidana penerbangan dan ketentuan hukumnya, untukmengetahuipertanggungjawaban pidana kapten penerbangan akibat kelalaiannya terjadi kecelakaan pesawat, danuntukmengetahuianalisis putusan PM No: 49-K/PM.11-10/AD/XI/2015 terkait tindak pidana kecelakaan pesawat udara.Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenispenelitian yuridis normatif.Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwatersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Berdasarkanhasilpenelitiandipahamibahwaperbuatan yang termasuk dalam lingkup tindak pidana di bidang penerbangan menurut UU No.1 Tahun 2009dimuat mulai dari Pasal 401-Pasal 443yang mana dalam kasus putusan ini melanggar ketentuan Pasal 411 yaitu menerbangkan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang, barang dan penduduk. Pertanggungjawaban pidana pilot dalam kecelakaan pesawat udara ditinjau dari Undang-Undang No.1 Tahun 2009 adalah Pasal 411 Undang-Undang No.1 Tahun 2009 dan Pasal 438 Undang-Undang No.1 Tahun 2009dimana kedua pasal tersebut dapat menjadi dasar meminta pertanggungjawaban pidana kepada pilot dalam hal sengaja menerbangkan pesawat udara yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan ataupun kelalaiannya untuk tidak memberitahukan kepada pihak ketiga bahwa pesawatnya ataupun pesawat yang lain berada dalam keadaan bahaya. SertaTerdakwa-1dan Terdakwa-2: Pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Dengan ketentuan bahwa pidana tersebut di atas tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain karena Terdakwa dipersalahkan melakukan sesuatu kejahatan atau pelanggaranhukuman disiplin Militer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Kapten Penerbangan en_US
dc.subject Kecelakaan Pesawat en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Kapten Penerbangan Akibat Kelalaiannya Terjadi Kecelakaan Pesawat (Analisis Putusan PM No: 49-K/PM.11-10/AD/XI/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account